Ringkasan Berita:
- Motif pembunuhan ibu dan anak di Madiun diduga berkaitan dengan percekcokan antara tersangka DBM dan korban DH di sebuah hotel.
- Dirkrimum Polda Jatim Roy Sihombing menyebut perselisihan pada 20 September 2026 memicu emosi tersangka.
- Sebelumnya, kuasa hukum menyampaikan informasi bahwa korban meminta pernikahan mereka disahkan secara resmi, tetapi terbentur persoalan izin istri pertama.
- Tersangka dan korban disebut telah menjalani pernikahan siri selama dua tahun dan sempat tinggal bersama di Kalimantan.
Surabaya (beritajatim.com) – Motif pembunuhan ibu dan anak di Madiun diduga berakar dari perselisihan dalam hubungan pernikahan siri antara tersangka Dwi Bagus Martono dan korban DH. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyebut percekcokan yang terjadi saat keduanya bertemu di sebuah hotel pada 20 September 2026 menjadi pemicu emosi tersangka hingga berujung pada pembunuhan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Roy Sihombing menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya perselisihan antara tersangka dan korban saat bertemu di hotel. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan dugaan motif di balik pembunuhan DH dan anaknya, AGF (4).
Sebelumnya, informasi mengenai persoalan status pernikahan keduanya disampaikan oleh kuasa hukum. Korban DH disebut meminta agar hubungan mereka disahkan melalui pernikahan resmi. Namun, menurut informasi tersebut, rencana itu terbentur persoalan izin dari istri pertama tersangka.
Roy tidak membantah adanya persepsi mengenai persoalan hubungan tersebut, tetapi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengarah pada percekcokan yang terjadi ketika tersangka dan korban bertemu di hotel.
“Motif yang dimunculkan pada waktu pemeriksaan diakibatkan karena adanya perselisihan yang terjadi sesaat pada saat tersangka dengan korban bertemu di hotel,” jawabnya.
Roy menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 20 September 2026. Sehari sebelumnya, pada 19 September 2026, tersangka disebut sempat meninggalkan korban di hotel dengan alasan mobil mengalami kerusakan. Saat itu, menurut keterangan yang disampaikan, istri sah tersangka meminta dirinya menjemput di luar kota.
Ketika tersangka kembali bertemu dengan korban di hotel, keduanya terlibat percekcokan. Perselisihan tersebut kemudian diduga memicu emosi tersangka hingga berujung pada pembunuhan terhadap DH.
“Di situ terjadi percekcokan dan akibat dari percekcokan itu timbul emosi dari si tersangka sehingga mengakibatkan korban harus dihabisi pada saat itu,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap latar belakang hubungan tersangka dan korban. Dwi Bagus Martono dan DH diketahui menjalani pernikahan siri selama dua tahun. Pernikahan tersebut berlangsung di Kalimantan dan keduanya sempat tinggal di wilayah itu selama sekitar dua bulan.
Menurut Roy, selama ini hubungan keduanya disebut berlangsung harmonis dan tidak terdapat laporan persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.
“Untuk KDRT, selama ini hubungan mereka harmonis, tidak ada permasalahan, bahkan sebenarnya tersangka ini sayang sama korban, hanya percekcokan di saat itu saja,” kata Roy. [uci/beq]






