Surabaya (beritajatim.com) – Asosiasi perusahaan penyedia platform transportasi dan pengantaran digital, Modantara, mengapresiasi aksi penyampaian pendapat para mitra pengemudi yang terjadi baru-baru ini. Modantara menegaskan bahwa sektor mobilitas dan pengantaran digital adalah bagian vital dari kehidupan masyarakat modern, sehingga setiap kebijakan yang mengatur harus berpijak pada realitas ekonomi dan data, bukan sekadar wacana politik.
Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap wacana pemaksaan komisi 10% dan reklasifikasi mitra menjadi pegawai tetap. Menurutnya, hal ini bukan hanya berisiko, tetapi bisa menghentikan denyut ekonomi digital Indonesia.
“Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi bukan sekadar wacana politik,” ujar Agung Yudha.
Modantara dengan tegas menolak wacana penyeragaman komisi platform menjadi 10%.
“Komisi tidak bisa diseragamkan seperti tarif parkir. Industri ini bergerak dinamis dan bertumbuh tanpa aturan yang kaku dan seragam,” jelas Agung. Setiap platform memiliki model bisnis yang berbeda dengan tawaran komisi yang bervariasi, menyesuaikan dengan segmentasi layanan, target pasar, inovasi teknologi, dan kebutuhan mitra. Pemaksaan komisi tunggal berpotensi menghambat inovasi, mengancam keberlangsungan layanan, dan mendorong efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas pelayanan konsumen.
Lebih lanjut, gagasan menjadikan seluruh mitra pengemudi sebagai karyawan tetap dianggap sangat berisiko.
“Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya: siapa sebenarnya yang terlindungi?,” tegas Agung Yudha.
Data dari Svara Institute (2023) menunjukkan bahwa jika skema reklasifikasi mitra diberlakukan, lebih dari 1,4 juta pekerjaan bisa hilang dan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berisiko turun hingga 5,5% atau sekitar Rp 178 triliun
Kajian dan pengalaman internasional juga menunjukkan potensi hilangnya 70–90% lapangan kerja di sektor ini, serta kenaikan harga layanan hingga 30% seperti yang terjadi di Inggris dan Spanyol. Hal ini tentu akan memukul keras UMKM yang sangat tergantung pada pengantaran instan.
Modantara mendukung peningkatan kesejahteraan mitra, namun menegaskan bahwa penyesuaian tarif harus adil, realistis, dan berbasis data, bukan tekanan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan daya beli konsumen, variasi biaya operasional, dan potensi pengurangan layanan di wilayah non-komersial jika tarif dipaksakan terlalu tinggi.
Terkait regulasi, Modantara juga mendorong peninjauan ulang ekosistem regulasi secara menyeluruh. Saat ini, layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital (On-Demand Service/ODS) masih berada di bawah payung UU Pos No. 38/2009, yang dianggap tidak relevan dengan karakteristik layanan cepat dan dinamis berbasis aplikasi.
“Cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda, menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan,” kata Agung. Regulasi tarif harus mengakui skema kendaraan dan jenis layanan yang beragam, kompleksitas waktu dan jarak, serta permintaan yang sangat fluktuatif dalam ODS.
Meskipun menghargai semangat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, Modantara menilai pemberlakuan pendapatan minimum (misalnya setara UMR) tanpa mempertimbangkan dinamika pasar digital memiliki risiko besar. Ini dapat memaksa platform membatasi rekrutmen mitra baru, bahkan mengurangi jumlah mitra aktif saat ini. Biaya layanan akan terpaksa naik, membuat pelanggan enggan menggunakan layanan, terutama di daerah dan kota terpencil. Platform juga berpotensi meninggalkan wilayah operasi yang dianggap tidak ekonomis, memperlebar ketimpangan layanan antar daerah.
Alih-alih pendekatan seragam, Modantara mendukung pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif, seperti akses pembiayaan ringan melalui skema UMKM, insentif bebas parkir, pembebasan PPN dan bea masuk onderdil kendaraan, serta optimalisasi perlindungan sosial lewat BPJS dan pelatihan wirausaha.[rea]






