Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk menunda sidang uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Permintaan ini diajukan dengan alasan bahwa Pasal tersebut dianggap bukan merupakan isu yang berkaitan dengan konstitusionalitas, sehingga sidang di MK dianggap tidak perlu dilanjutkan.
Sayyidatul Insiyah, seorang peneliti hukum dari Setara Institute, berpendapat bahwa MK seharusnya tidak melanjutkan sidang uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden karena hal ini bukanlah isu yang memiliki kaitan dengan konstitusi. MK seharusnya hanya memeriksa norma jika isu yang diuji adalah masalah konstitusional.
“Isu mengenai usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik sudah lama tidak dianggap sebagai isu konstitusional oleh MK, seperti yang terlihat dalam sejumlah putusan, termasuk Putusan Nomor 37/PUU-VIII/2010 mengenai usia pimpinan KPK, Putusan 49/PUU-IX/2011 tentang syarat usia calon hakim konstitusi, Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017 mengenai usia calon kepala daerah, Putusan Nomor 58/PUU-XVII/2019, dan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang syarat usia pimpinan KPK, yang semuanya menyatakan bahwa ini bukan isu konstitusional, kecuali terkait dengan masa jabatan pimpinan KPK,” ujar Sayyidatul.
Dengan dasar putusan-putusan tersebut, dia berpendapat bahwa MK seharusnya sudah bisa memutuskan bahwa uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden bukanlah isu konstitusional sejak awal sidang. Hal ini seharusnya membuat sidang di MK tidak perlu dilanjutkan, melainkan harus ditolak sejak awal.
“Sidang pendahuluan sebenarnya dirancang untuk menyaring kasus-kasus yang masuk dalam lingkup kewenangan MK dan untuk menilai adanya isu konstitusional dalam suatu norma,” jelasnya.
BACA JUGA:
Emil Dardak Salah Satu Pemohon Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, Sayyidatul mengatakan bahwa batas usia dalam pengisian jabatan publik merupakan suatu kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Oleh karena itu, tidak menjadi kewenangan MK untuk mengatur hal ini, tetapi menjadi tanggung jawab Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Sayyidatul juga menilai sikap Hakim Konstitusi Saldi Isra pada tanggal 1 Agustus 2023 telah tepat, dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi hakim konstitusi lainnya untuk bersikap serupa. Sikap ini mengakui bahwa masalah batas usia bukanlah isu konstitusional, sehingga tidak perlu dilakukan sidang lanjutan.
Ismail Hasani, seorang peneliti senior dari Setara Institute, menambahkan bahwa MK sejak lama telah membatasi interpretasi mengenai diskriminasi yang sering digunakan sebagai argumen dalam pengujian konstitusionalitas norma. Hal ini telah dijelaskan dalam riset “10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi” yang diterbitkan oleh SETARA Institute pada tahun 2013. Riset ini menegaskan bahwa MK telah memberikan batasan terhadap konsep diskriminasi dan non-diskriminasi.
Ismail melanjutkan bahwa MK juga telah membedakan antara perlakuan berbeda dengan diskriminasi. Perlakuan berbeda dalam pengisian jabatan tertentu dapat diterima jika berkaitan dengan fungsi lembaga tersebut. Namun, perlakuan berbeda tersebut tidak boleh didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, serta tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan melebihi kewenangan pembentuk undang-undang.
BACA JUGA:
Nikah Dini? Begini Batas Usia Minimal dan Dispensasi Kawin
Ismail juga mengingatkan bahwa Setara Institute mendorong MK untuk tidak terjebak dalam politik menjelang Pemilu, yang dapat mengancam konsistensi, integritas, dan pengetahuan yang telah dihasilkan oleh MK sendiri. Menguji norma yang bukan masalah konstitusional dengan argumen diskriminasi yang tidak masuk akal dapat membahayakan MK.
MK harus tetap waspada terhadap upaya untuk menjadikan proses politik otoriter dengan cara mengikuti keinginan rezim, termasuk agenda tersembunyi di balik pengujian norma mengenai batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden hanya beberapa bulan sebelum batas waktu pendaftaran.
“Untuk menjaga integritas Pemilu yang saat ini sedang berlangsung, sebaiknya MK menunda sidang mengenai pengujian batas usia ini hingga setelah Pemilu berakhir,” ujar Ismail. [beq]






