Madiun (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Madiun memastikan penyebab pasti insiden keracunan massal yang menimpa puluhan siswa di Kecamatan Mejayan masih belum terungkap hingga Jumat (5/12/2025). Di tengah ketidakpastian ini, Dinkes mengambil langkah tegas dengan melarang total operasional SPPG Klecorejo yang diduga kuat menjadi sumber penyebaran racun melalui makanan yang dikonsumsinya.
Kasus ini bermula dari peristiwa dramatis pada Kamis (27/11/2025), saat 49 siswa dari tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) berbeda mengalami gejala klinis serentak berupa mual, pusing, dan muntah usai menyantap makanan dari program SPBG. Tingkat keparahan insiden ini memaksa 7 siswa di antaranya harus dilarikan ke RSUD Caruban untuk mendapatkan perawatan intensif, memicu kepanikan luas di kalangan orang tua dan masyarakat setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, mengonfirmasi bahwa kendala utama saat ini adalah belum keluarnya hasil uji sampel makanan yang telah dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan (BLK) Provinsi Jawa Timur di Surabaya.
“Sampai hari ini hasil lab belum keluar. Kami masih menunggu konfirmasi dari BLK Provinsi. Prosesnya memang bisa memakan waktu 1 sampai 2 minggu, tergantung jenis uji yang dilakukan,” ujar dr. Heri memberikan keterangan resmi.
Keterlambatan hasil uji laboratorium ini membuat sorotan publik kian tajam mengarah pada SPPG Klecorejo. Investigasi awal Dinkes mengungkap fakta krusial bahwa lembaga penyedia makanan tersebut ternyata belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen vital yang menjamin standar kebersihan dan keamanan pangan tersebut diketahui masih dalam proses pengurusan.
Merespons temuan tersebut, dr. Heri menegaskan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasi sementara bagi penyedia jasa boga tersebut.
“SPPG sampai detik ini tidak boleh beroperasi. Selain menunggu hasil lab, SLHS juga harus terbit terlebih dahulu,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah risiko terulang kembali, mengingat kasus ini melibatkan kelompok rentan yakni anak-anak usia sekolah. Meskipun komunikasi terakhir dengan pihak laboratorium menyatakan pengujian masih berjalan, publik dan orang tua siswa mendesak pemerintah untuk bekerja lebih cepat.
Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan mutu makanan dalam program sekolah. Indikasi kelalaian dalam standar operasional prosedur penyediaan pangan menjadi isu sentral yang dituntut warga untuk segera dituntaskan. Dinkes Kabupaten Madiun berjanji akan segera mengumumkan hasil laboratorium begitu diterima secara resmi dan memastikan penegakan aturan bagi pihak yang terbukti lalai. [rbr/beq]






