Lumajang (beritajatim.com) – Seorang ayah berinisial TR (35) warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu diketahui sudah dilakukan pelaku hingga berulang kali kepada putrinya yang diketahui masih berusia 13 tahun.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, sebelumnya tersangka TR sudah diamankan sejak 3 Mei 2025 setelah ada laporan yang masuk.
“Ini kami sudah mengamankan tersangka TR di kediamannya pada tanggal 3 Mei 2025. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” terangnya, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, aksi bejat tersangka terungkap setelah korban yang diketahui masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) itu bercerita kepada temannya.
“Korban ini memberanikan diri bercerita kepada temannya yang kemudian diteruskan kepada ayah temannya. Nah, selanjutnya informasi ini sampai ke kakek korban dan dari sana laporan resmi dibuat kepada kami,” tambahnya.
Setelah diselidiki, perbuatan bejat tersangka diduga sudah terjadi berulangkali dengan kejadian terakhir pada tanggal 10 April 2025. Tersangka melancarkan nafsu bejatnya dengan memaksa korban dan mengancamnya agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun.
Atas perbuatannya, tersangka TR dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [has/aje]






