Ponorogo (beritajatim.com) – Ratusan warga Desa Sawoo saat menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Mereka menuntut kejelasan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum perangkat desa setempat, saat mengurus surat segel tanah. Surat segel tanah tersebut, sedianya digunakan sebagai syarat untuk mengurus penerbitan sertifikat lewat Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Uniknya, aksi warga tersebut menyita perhatian karena mereka membawa poster yang berisi kalimat-kalimat menggelitik. “Kasus pungli Sawoo, Kapan Dituntaskan. Pak Jaksa, segera usut tuntas kasus pungli segel tanah Sawoo. Wong Sawoo pengen keadilan, ndang sat-set ojo mulek. Segera tetapkan tersangka, perangkat desa harus segera dipanggil. Kok suwinen, gak bahaya taa???”.
Perlu diketahui, kasus dugaan pungli ini sudah mencuat sejak awal tahun 2023 lalu. Kasus tersebut pun sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Namun, kasus sudah berjalan 7 bulan mencuat, Kejari Ponorogo pun belum menetapkan tersangka. Bahkan, oknum perangkat desa yang diduga melakukan pungli pun, hingga kini belum diperiksa olek korps adhyaksa tersebut.
Hal itulah yang membuat ratusan korban dugaan pungli di Desa Sawoo menggeruduk kantor Kejari Ponorogo. Mereka meminta penjelasan proses kasus itu sampai mana. Sebab, sebanyak 2.089 pemohon penerbitan segel tanah itu merasa belum ada kejelasan terkait kasus tersebut. Ibaratnya, korban pungli penerbitan surat segel tanah Desa Sawoo, sudah jatuh tertimpa tangga.
Bagaimana tidak, alih-alih ingin mendapatkan sertifikat tanah lewat PTSL. Malah disuruh bayar jutaan untuk penerbitan surat segel tanah yang kuat dugaan itu praktek pungli oleh oknum perangkat desa Sawoo. Atas kasus tersebut, akhirnya BPN menarik program PTSL itu dari Desa Sawoo.
“Namanya masyarakat desa, ya bertanya-tanya kok lama sekali. Padahal pungli di wilayah lain, seperti Jombang, Semarang, Lumajang sudah. Ini Ponorogo yang duluan kok malah lamban. ,” kata salah satu warga Desa Sawoo, Karsono, Kamis (20/07/2023).
Karsono mengungkapkan kerugian warga yang ikut dalam rombongan menggeruduk kantor kejaksaan ini, paling sedikit ditarik Rp 3 juta per orang untuk menerbitkan surat segel tanah itu. Belum ada kejelasan, apakah uang itu bisa kembali atau tidak. Warga meminta Kejari Ponorogo serius untuk menangani kasus dugaan pungli ini. “Makanya tuntutan dari masyarakat, meminta kejelasan kasus ini. Mandek atau gimana, soalnya sudah 7 bulan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Ponorogo Rindang Onasis menegaskan bahwa kasus dugaan pungli di Desa Sawoo masih berlanjut. Terkait lambatnya penanganan yang dilakukan oleh pihaknya, Ia mengakui. Sebab, minimnya sumber daya manusia (SDM) di Kejari Ponorogo. Di bagian pidana khusus, hanya 3 orang. Sedangkan mereka juga tengah menangani sidang diperkara tindak pidana korupsi (tipikor) kasus jalan di Kecamatan Jenangan.
Selain itu juga ada perkara lainnya. Meskipun begitu, Rindang mengakui itu tidak berlaku untuk menjadi alasan. “Untuk saat ini, saya perintahkan jajaran Kejari Ponorogo terutama pidsus, intelejen dan aparat kami, untuk segera melakukan percepatan penanganan perkara ini,” pungkasnya. (end/kun)
BACA JUGA:






