Bojonegoro (beritajatim.com) – Bursa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, kembali diwarnai dinamika yang menyita perhatian publik. Nama Anam Warsito, mantan kepala desa yang pernah tersandung perkara korupsi, kembali mencuat dan disebut siap meramaikan kontestasi.
Usai bebas dari masa hukuman pada Februari lalu, Anam menunjukkan keinginannya untuk kembali bertarung. Ia menilai masih ada sejumlah program pembangunan desa yang perlu dilanjutkan setelah sempat terhenti sejak dirinya tersangkut kasus hukum pada Agustus 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Anam Warsito saat ditemui usai mengikuti hearing di Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (6/5/2026). Ia mengaku optimistis dapat kembali memimpin Desa Wotan.
“Saya ingin meneruskan program yang dulu saya rancang untuk pembangunan di Desa Wotan,” ungkap Anam, Rabu (6/5/2026).
Menanggapi rekam jejak kasus korupsi yang pernah menjeratnya, eks anggota Komisi A DPRD Bojonegoro itu menilai masyarakat sudah memahami situasi yang terjadi. Ia bahkan mengklaim masih mendapat kepercayaan dari warga.
“Semua warga Desa Wotan sudah tahu bahwa saya tidak pernah merugikan warga ketika saya memimpin. Warga juga meyakini bahwa kasus yang menjerat saya merupakan kasus politik,” jelas Anam.
Sebagai informasi, Anam Warsito merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara korupsi pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa tahun anggaran 2021. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.(lim/but)






