Ponorogo (beritajatim.com) – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD Ponorogo Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp96 miliar, menjadi perhatian serius DPRD Ponorogo. Angka tersebut dinilai terlalu besar untuk diabaikan. Legislatif menilai besarnya Silpa mencerminkan masih adanya persoalan dalam perencanaan, hingga pelaksanaan program pemerintah daerah.
Catatan serius itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Fraksi-fraksi DPRD meminta pemerintah daerah menjadikan besarnya Silpa sebagai bahan evaluasi. Tujuannya agar serapan anggaran pada tahun berikutnya lebih optimal.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, evaluasi tidak cukup dilakukan pada tahap pelaksanaan kegiatan. Pemerintah daerah juga harus membenahi proses sejak penyusunan perencanaan hingga penganggaran. Menurutnya, seluruh tahapan itu saling berkaitan terhadap besarnya Silpa.
“Kalau ditelusuri dari proses awal, mulai perencanaan, penganggaran sampai pelaksanaan, masih ada yang tidak berjalan sesuai. Akibatnya muncul Silpa yang cukup besar,” kata Dwi Agus Prayitno, Jumat (3/7/2026).
DPRD Ponorogo juga menilai besarnya anggaran yang tidak terserap kontras dengan kondisi pembangunan di lapangan. Masih ada sejumlah infrastruktur yang belum tertangani. Salah satunya adalah jalan rusak di wilayah selatan Ponorogo.
Menurut Kang Wie, sapaan akrab Dwi Agus Prayitno menyebut kondisi tersebut menunjukkan pelaksanaan program belum berjalan sesuai target. Bahkan, sebagian warga terpaksa memperbaiki akses jalan secara swadaya. Kondisi itu menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Ada pekerjaan yang baru dimulai saat akhir tahun. Seharusnya sejak awal sudah dipersiapkan agar seluruh program dapat terlaksana sesuai target,” jelasnya.
Selain persoalan Silpa, fraksi-fraksi DPRD turut menyoroti proyek Monumen Reog. Proyek senilai Rp 76,6 miliar itu masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut berkaitan dengan adanya potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp 2,5 miliar.
DPRD menilai temuan itu harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Catatan dari BPK juga menjadi salah satu penyebab Pemkab Ponorogo gagal mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu, pembenahan tata kelola keuangan daerah dinilai tidak bisa lagi ditunda. “Semua catatan ini harus menjadi evaluasi teman-teman eksekutif,” pungkasnya. [end/suf]






