Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kota Kediri bersama Bea Cukai dan Polres Kediri Kota menyita 6.896 batang rokok ilegal dalam operasi terpadu.
- Penindakan dilakukan di empat lokasi yang tersebar di Kecamatan Kota, Pesantren, dan Mojoroto.
- Nilai barang yang diamankan mencapai Rp10,46 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,84 juta.
- Bea Cukai mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran rokok ilegal melalui kanal resmi.
Kediri (beritajatim.com) – Sebanyak 6.896 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi terpadu yang digelar Pemerintah Kota Kediri melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri serta Polres Kediri Kota pada 1–2 Juli 2026.
Operasi tersebut menyasar empat lokasi di wilayah Kota Kediri sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penindakan meliputi dua titik di Kecamatan Kota, satu titik di Kecamatan Pesantren, dan satu titik di Kecamatan Mojoroto.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya saat press release hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal di ruang rapat KPPBC TMC Kediri, Kamis (2/7).
Paulus menjelaskan para pelaku umumnya memasarkan rokok ilegal melalui toko kelontong. Karena itu, operasi dilakukan secara inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan menyasar toko kelontong, lapak penjual, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok ilegal.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, mengungkapkan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp10.464.560.
Sementara itu, estimasi potensi kerugian negara akibat peredaran ribuan batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp6.842.689.
Menurut Rifai, pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun melalui media daring dan media cetak agar masyarakat memahami risiko hukum serta dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” jelas Moh Rifai.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menggunakan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal karena selain merugikan negara, produk tersebut juga berpotensi membahayakan kesehatan.
Bea Cukai Kediri mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai Kediri, baik melalui media sosial maupun layanan WhatsApp.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di Kota Kediri.






