Blitar (beritajatim.com) – Tim pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto-Beky telah 5 kali membuat laporan soal dugaan kecurangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Laporan dugaan kecurangan Pilkada ini dilayangkan tim Rijanto-Beky ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar serta pihak-pihak terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
” Kita tim Rijanto-Beky mengajukan surat kepada teman-teman Bawaslu itu ada 4 poin yang kita lakukan ke Bawaslu,” ucap Wakil Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, Miftahul Huda, Kamis (10/10/2024).
Laporan pertama yang dilayangkan oleh Tim Pasangan Calon nomor urut 1 ini adalah berkaitan dengan lagu Ini Rindu yang dibawakan oleh grup band EO acara pengundian nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar.
Tim Rijanto-Beky menilai pemutaran lagu itu tidak etis dan terkesan KPU condong ke kubu sebelah yakni Rini-Ghoni yang memiliki slogan rindu berkelanjutan. Atas dasar itulah Tim Rijanto-Beky kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
Tidak berhenti disitu Tim Rijanto-Beky juga melapor ke Bawaslu dan BKPSDM Kabupaten Blitar terkait adanya ASN yang diduga mendukung calon petahana. Ada dua ASN yang dilaporkan oleh tim Rijanto-Beky.
Keduanya adalah Camat Talun serta Lurah Kamulan. Menurut Tim Rijanto-Beky, Camat Talun dan Lurah Kamulan secara terang-terangan mengenakan baju calon petahana dan hadir dalam kegiatan mobilisasi masa pasangan Rini-Ghoni.
” Terus kami juga melaporkan pemasangan baliho petahana sebelum masa kampanye,” imbuhnya.
Kasus ke 4 yang dilaporkan oleh Tim Rijanto-Beky adalah soal dugaan keterlibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dianggapnya mendukung calon petahana. Tuduhan ini muncul karena 5 PPK tersebut hadir di acara alumni PMII bersama Calon Wakil Bupati Blitar nomor 2, Abdul Ghoni.
Meski kejadian ini diluar masa kampanye, namun Tim Rijanto-Beky menilai ini sebuah bentuk pelanggaran yang harus diproses. Sehingga pihaknya melaporkan kejadian ini ke Bawaslu dan KPU.
” Terus yang terakhir atau yang ke 5 dan mau kita laporkan ini berkaitan dengan teman-teman Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” tegasnya.
Tim Rijanto-Beky pun bakal merangkum semua jawaban Bawaslu terkait laporan tersebut. Jika dirasa tidak ada putusan atau sanksi yang tepat, Tim Rijanto-Beky berencana melaporkan Bawaslu Blitar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
” Kalau tetap melanggar hukum dan tidak ditindaklanjuti maka akan kami laporkan ke DKPP untuk teman-teman penyelenggara,” tutupnya. [owi/aje]






