Blitar (beritajatim.com) – Kedua Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar telah menyetorkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam laporan awal dana kampanye (LAKD) yang diterima oleh KPU Kabupaten Blitar, tercatat anggaran yang diajukan oleh calon petahana yakni Rini Syarifah-Abdul Ghoni lebih banyak dibandingkan dengan Rijanto-Beky.
Lebih rinci, pasangan calon nomor urut 1 yakni Rijanto-Beky tercatat memiliki saldo awal sebesar Rp 2.090.000. Jumlah itu lebih kecil jika dibandingkan dengan dana awal kampanye yang diajukan oleh pasangan petahana Rini Syarifah-Abdul Ghoni yakni mencapai Rp 2.400.000.
“LADK ini hanya memuat rekening khusus dana kampanye dan saldo awalnya. Proses laporan ini sudah dilakukan sejak 24 September dengan membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK). Semua pasangan calon sudah submit laporan itu di Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA),” ujar Koordinator Divisi (Koordiv) Teknis KPU Kabupaten Blitar, Ibrahim Mukti, Sabtu (28/9/2024).
Tahapan pelaporan dana kampanye ini masih panjang. Saat ini masih dalam tahapan LADK perbaikan, setelah itu ada laporan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Proses itu berlangsung hingga menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada). Nanti, LPPDK itu akan diserahkan kepada kantor akuntan publik (KAP) untuk dilakukan audit.
Setelah saldo awal lebih dari Rp 2 juta, otomatis akan ada penambahan dana yang masuk ke rekening selama masa kampanye. Karena, KPU akan membatasi anggaran kampanye yang digunakan pasangan calon kepala daerah, meskipun dari uang mereka sendiri.
“KPU tentu harus membatasi dana kampanye. Saat ini, kami masih mendata kebutuhan kampanye karena ada fasilitasi kampanye dari KPU. Setelah itu, kami akan berunding dengan kedua pasangan calon untuk membatasi dana kampanye sesuai nilai kewajaran di daerah,” bebernya
Otomatis, pembatasan dana kampanye pada setiap daerah berbeda-beda sesuai kebutuhan dan fasilitasi dari KPU. Tentu pembahasan pembatasan dana kampanye ini harus sesuai dengan kesepakatan dari kedua pasangan calon.
Dana kampanye juga bersumber dari sumbangan perorangan dan lembaga swasta serta dibatasi oleh KPU. Yakni untuk perorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan lembaga swasta Rp 750 juta. Pelaku sumbangan dana kampanye itu harus jelas latar belangkangnya. Dengan begitu, nantinya dapat mudah untuk dilakukan audit oleh KAP.
LADK ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengadministrasi dana kampanye. Selain itu, untuk melihat ada atau tidaknya fasilitas maupun keuangan negara yang digunakan untuk kampanye.
Menurut Ibrahim, dengan adanya laporan itu, KPU akan mudah mengontrol. Termasuk untuk mencegah adanya ketidaksesuaian pengeluaran anggaran. Dana yang digunakan untuk kampanye, terutama terkait dana sumbangan, juga dibatasi. Penyumbang tidak boleh melampaui batas maksimal yang diatur di sana. “KPU hanya melakukan administrasi dana kampanye. Nanti, KPU bekerja sama dengan KAP untuk mengaudit dana kampanye tersebut,” tutupnya. (owi/kun)






