Kematian Farhat Mika Rahel Riyanto, seorang petinju asal Kabupaten Bondowoso yang baru berusia 15 tahun, di atas ring dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII, membawa kabar untuk semua orang tentang risiko yang harus ditanggung seorang atlet.
Tak ada yang bisa menebak takdir. “Berat bagi saya. Ini sebuah takdir. Mau tidak mau, kami harus rela dan menerima kepergian anak pertama kami ini,” kata Supriyanto, ayah Farhat.
Farhat meninggal dunia setelah roboh di ronde ketiga dalam pertandingan tinju Kelas 46 Kilogram melawan I Putu Nandi Keswara Adnya dari Kabupaten Blitar, di Auditorium Universitas Darul Ulum, Senin (11/9/2023). Kematiannya membuat Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menghentikan semua pertandingan tinju dalam porprov saat itu.
Khofifah bertakziah ke Bondowoso, menyerahkan piagam penghargaan Porprov VIII dan medali emas kehormatan untuk Farhat. “Atas nama pribadi dan seluruh masyarakat Jawa Timur kami menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya Farhat,” katanya.
Khofifah juga menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan senilai Rp 70 juta. Farhat menjadi peserta program jaminan sosial tenaga kerja setelah didaftarkan oleh panitia turnamen eksibisi tinju yang diikutinya di pada Juni 2023.
“Mungkin panitianya aware, sehingga didaftarkan mandiri. Saat terjadi (insiden) kemarin, dia masih terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga masih bisa kami cover,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Listya Febriyanti.
Tentu saja tidak ada yang seharga nyawa. Namun risiko di dunia olahraga bukan hanya nyawa, namun juga menyangkut tubuh yang menjadi aset para atlet. Para pesepakbola dunia mengasuransikan kaki mereka. Begitu juga klub sepak bola yang mereka bela.
Namun di Indonesia kesadaran terhadap pentingnya jaminan asuransi terhadap keselamatan atlet ternyata belum menjadi isu bersama pelaku olahraga. Listya mengatakan, tidak semua atlet Kabupaten Bondowoso yang ikut serta dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII terlindungi asuransi ketenagakerjaan. Minat untuk menjadi peserta program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih minim.
Listya tidak tahu alasan mayoritas pengurus cabang olahraga tidak mendaftarkan atlet sebagai peserta asuransi tenaga kerja. “Kami sudah berkoordinasi. Saya tidak tahu kondisi mereka seperti apa,” katanya, Rabu (13/9/2023).
BPJS Ketanagakerjaan Bondowoso sebenarnya sudah melakukan sosialisasi kepada KONI (Komite Oahraga Nasional Indonesia). “KONI sudah menyampaikan kepada pengurus cabor. Keputusannya sepeti apa, itu urusan internal mereka. Kami sudah melakukan koordinasi, tapi sejauh ini responsnya agak lambat sih,” kata Listya.
Listya mengingatkan atlet adalah profesi. “Mau jarang atau tidak terjadinya kecelakaan kerja, ini bentuk proteksi dan kepedulian,” katanya. Para atlet ini bisa didaftarkan secara mandiri begitu ada turnamen sebagai bukan penerima upah (BPU) dengan iuran Rp 16.800 setiap bulan.
Setiap atlet peserta program jaminan sosial ini akan menerima santunan jika terjadi kecelakaan kerja. “Kami tetap cover sampai yang bersangkutan sembuh sampai bekerja kembali. Sementara santunan kematian Rp 42 juta. Jadi tidak ada pembedaan antara pekerja perusahaan dengan pendaftar mandiri,” kata Listya.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki jaminan perlindungan cukup lengkap, mulai dari jaminan kecelakaan kerja mulai dari biaya angkut, biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas. Saat atlet mengakami kecelakaan dan tidak bisa beraktivitas, BPJS Ketenagakerjaan mengganti risiko penghasilan yang hilang sebesar Rp 1 juta setiap bulan selama tidak bekerja dalam satu tahun.
Santunan juga diberikan untuk risiko pekerjaan yang menyebabkan cacat, baik santunan cacat tetap, sebagian tetap, dan cacat fungsi. Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan santunan 48 kali penghasilan atau 48 kali gaji, ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai perguruan tinggi.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan terendah saat ini adalah Rp 16.800 per bulan per orang. Dengan Rp 10 ribu per bulan, sudah terlindungi, mulai dari perawatan pengobatan sampai risiko penghasilan yang hilang. Program kedua, jaminan kematian hanya Rp 6.800 per bulan. Ketika peserta meninggal sakit atau karena faktor biasa, ahli waris mendapatkan Rp 42 juta.
Humas KONI Bondowoso Guido Saphan mengatakan, pendaftaran atlet untuk menjadi peserta jaminan asuransi tenaga kerja tergantung pada pengurus cabor masing-masing. “Dana dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) langsung ditransfer ke rekening masing-masing cabor, tidak lagi dikelola KONI,” katanya.
KONI Bondowoso sudah meminta pengurus cabor untuk menyisihkan sebagian uang yang diterima untuk mendaftarkan atlet menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah cabor sudah mendaftarkan atlet mereka.
Kondisi agak berbeda ditemui di Kabupaten Jember, tetangga Bondowoso. Sejak tahun lalu KONI Jember dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati nota kesepahaman soal asuransi perlindungan atlet. Ketua KONI Jember Sutikno menyebut ini program bagus untuk melindungi para atlet. “Dalam Pekan Olahraga Provinsi Jatim 2022 sudah kami lakukan. Intinya ini jadi kewajiban untuk semua kegiatan olahraga dikover BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kerja sama tersebut, menurut Sutikno, melengkapi program Bupati Hendy Siswanto yang mengasuransikan sejumlah warga pekerja di Jember. Program pengikutsertaan warga dalam BPJS Ketenagakerjaan dengan dibiayai daerah ini sempat mendapat penghargaan dari pemerintah pusat.
“Kami akan berdayakan semaksimal mungkin untuk bisa berkontribusi dalam coverage BPJS Ketenagakerjaan. Contoh: jika ada kejuaraan di Jember maupun atlet Jember yang dikirim ke luar kota, sata harapkan sudah bisa terkover BPJS Ketenagakerjaan ini. Jadi kami sosialisasikan kepada seluruh pengurus organisasi cabang olahraga,” kata Sutikno. [wir]






