Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pemerintah segera mengambil alih pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) guna menyelamatkan aset negara. Proses hukum yang sedang berlangsung ditegaskan tidak akan menghentikan aktivitas ekonomi maupun operasional di kawasan strategis tersebut.
“Operasional Hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan bahwa hotel legendaris ini nantinya tetap dapat beraktivitas seperti biasa di bawah manajemen negara yang sah. Namun, Prasetyo menekankan bahwa seluruh tahapan eksekusi harus dijalankan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun PT Indobuildco telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, pemerintah mendeteksi adanya upaya baru untuk menghambat eksekusi. Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai manuver hukum terbaru dari pihak Indobuildco hanyalah pengulangan pola untuk menghindar dari kewajiban hukum.
“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” tegas Kharis.
Kharis memaparkan bahwa berdasarkan informasi dari jurusita dan hasil pemantauan tim hukum, proses aanmaning telah resmi dilaksanakan hari ini. Karena agenda tersebut dihadiri langsung oleh PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, maka teguran dianggap telah diberikan secara sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.
“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.
Pemerintah menegaskan bahwa munculnya gugatan baru di tengah proses eksekusi tidak akan mengubah status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini juga mencakup kewajiban PT Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti senilai USD45,3 Juta atau sekitar Rp751 Miliar kepada negara.
“Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak mengubah status hukum eksekusi atau menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad),” jelas Kharis.
Pemerintah kembali mengimbau kepada para karyawan, vendor, dan penyewa di kawasan tersebut untuk tetap tenang dalam menyikapi proses peralihan ini. Masyarakat dapat memanfaatkan Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK yang telah beroperasi secara resmi sejak 3 Februari lalu.
Negara menjamin perlindungan bagi masyarakat kecil serta memastikan keberlanjutan usaha yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Langkah ini diambil sebagai respons atas sikap pembangkangan yang dilakukan oleh pihak manajemen lama terhadap putusan hukum.
“Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang. Sudah saatnya hak rakyat atas aset strategis ini dikembalikan seutuhnya,” tutup Kharis. [beq]






