Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan eks Hotel Sultan di kawasan GBK dilakukan pada 18 Juni 2026.
KUMPULAN BERITA Hotel Sultan
Pemerintah resmi mengajukan eksekusi paksa Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat setelah PT Indobuildco mengabaikan teguran hukum untuk menyerahkan aset Blok 15 GBK.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pengelolaan Blok 15 GBK (eks Hotel Sultan) dialihkan ke PPKGBK demi aset negara. Proses eksekusi tetap berjalan sesuai hukum.
Pemilik Hotel Sultan Pontjo Sutowo menyayangkan upaya tidak sah yang dilakukan untuk menguasai Hotel Sultan.


