Surabaya (beritajatim.com) – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PRT) dinilai perlu mendapatkan pengawasan berbasis komunitas.
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Wiwik Afifah menilai regulasi ini memberikan kepastian status hukum. Pekerja rumah tangga kini resmi diakui sebagai bagian dari kelompok buruh.
Hubungan kerja di sektor domestik sering terhambat oleh sekat kultural yang mengabaikan hak-hak dasar. Wiwik memandang undang-undang ini sebagai instrumen penting untuk memperkuat perlindungan bagi mereka yang bekerja di ruang privat.
“Selama ini PRT sering diidentikkan dengan hubungan kerja informal, bahkan kerap berasal dari lingkungan sekitar seperti tetangga. Hal ini perlu diatur agar mereka mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya ditulis Jumat (24/4/2026).
Dalam catatannya, Wiwik mengusulkan sistem pengawasan berbasis komunitas melalui peran RT dan RW. Model ini dianggap lebih lincah dalam mendeteksi potensi kekerasan tanpa perlu membentuk lembaga baru yang birokratis.
Langkah penguatan edukasi masyarakat di tingkat akar rumput menjadi prioritas agar pengawasan berjalan efektif. Pemahaman bersama antara majikan dan pekerja di lingkungan terkecil merupakan kunci keberhasilan regulasi nasional ini.
“Ke depan perlu aturan turunan yang memperkuat edukasi masyarakat agar sistem pengawasan ini berjalan optimal,” jelas dosen Fakultas Hukum itu.
Mengenai pengupahan, Wiwik menekankan perlunya skema sektoral yang menyesuaikan standar hidup tiap wilayah. Penetapan upah nasional yang kaku dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja karena ketidakmampuan ekonomi pemberi kerja.
Ia mengusulkan batasan upah yang fleksibel namun tetap memenuhi kebutuhan hidup pekerja secara layak. Skema ini harus mempertimbangkan daya beli masyarakat sekaligus kesejahteraan PRT sebagai penopang ekonomi keluarga.
“Harus ada batasan upah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, namun tetap fleksibel. Penentuan ini bisa mengacu pada komponen kebutuhan pokok,” katanya.
Riset tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan bahwa penghasilan PRT bukan lagi soal pendapatan tambahan. Sebagian besar upah itu langsung dialokasikan untuk biaya pendidikan anak serta kebutuhan mendasar di rumah.
Wiwik membandingkan implementasi di Filipina yang telah membagi wilayah upah secara spesifik bagi pekerja domestik. Mereka juga mengatur hak istirahat serta jaminan keamanan kerja yang jauh lebih ketat dan terukur.
Perlindungan hukum pascapengesahan ini harus menjangkau dimensi sosial dan ekonomi secara seimbang. Wiwik menegaskan bahwa aturan turunan harus memperjelas mekanisme sanksi, jam kerja, hingga jaminan sosial bagi setiap pekerja.
“Hubungan kerja PRT ini unik karena memadukan aspek sosial kultural dan ekonomi. Oleh karena itu, perlindungan harus mencakup kedua sisi, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja,” tegasnya.
Undang-undang ini juga memastikan hak atas ibadah, waktu istirahat yang manusiawi, hingga tunjangan hari raya. Pekerja kini memiliki sandaran hukum kuat untuk mendapatkan akomodasi layak serta jaminan sosial ketenagakerjaan. [ipl/aje]






