Berita dari Korea Selatan serta merta membetot perhatian masyarakat Indonesia. Sejumlah universitas terkemuka di Korea Selatan menolak calon mahasiswa yang memiliki riwayat perundungan atau bullying di sekolah. Meski memiliki nilai akademik tinggi, 45 calon mahasiswa di enam kampus nasional tercegat kebijakan ini.
“Ini menarik. Bisa menjadi contoh nyata untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying di Tanah Air,” kata Esti Wijayati, Wakil Ketua Komisi X DPR, Selasa (25/11/2025).
Bukan tanpa alasan. Kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan Indonesia telah mencapai tahap sangat mengkhawatirkan. Esti menilai, langkah Korsel yang menimbang riwayat tindak kekerasan di sekolah, merupakan sanksi sosial yang sangat strategis dan efektif untuk memberikan efek jera maksimal. Langkah itu menekankan pentingnya karakter calon mahasiswa.
Dikutip dari Times of India dan Korea JoongAng Daily, berbagai kampus ternama yang melakukan seleksi ini adalah Seoul National University (SNU), Yungpook National University, Pusan University, Kangwoon University, dan Jeonbuk National University.
Faktanya, kasus perundungan di negeri kita masih mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 saja, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat setidaknya 25 anak dilaporkan bunuh diri. Sebagian besar kematian diduga terkait dengan perundungan.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengungkap, kasus perundungan meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Terjadi 573 kasus kekerasan di sekolah sepanjang 2024, lebih dari 100 persen naik dibanding 2023. Sekitar 31 persen dari kasus itu adalah perundungan.
Literasi Emosi
Perundungan atau bullying sering dipahami sebagai “anak nakal” yang menyakiti temannya. Sesungguhnya ini kombinasi pola asuh, budaya sekolah, relasi kuasa yang timpang, dan lemahnya literasi emosi. Dengan memandangnya sebagai persoalan struktural, kita tidak terjebak menyalahkan satu-dua individu saja. Kita melihat ekosistemnya—apa yang salah dalam cara kita mendidik, berkomunikasi, dan mengatur disiplin.
Di banyak ruang pendidikan kita —dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, perundungan masih dianggap sebagai bagian dari dinamika pertumbuhan: “namanya juga anak-anak”, “biasa, hanya bercanda”, atau “dulu saya juga begitu dan baik-baik saja”.
Padahal tidak ada satu pun kekerasan yang patut dinormalisasi atas nama kedekatan. Bullying bukan hanya tindakan menyakiti. Namun cermin gagalnya ekosistem kita melindungi manusia muda yang sedang bertumbuh.
Kita sering lupa bahwa seorang anak tidak lahir dengan niat menyakiti. Ia belajar dari lingkungan, dari cara orang dewasa memperlakukan orang lain, dari budaya sehari-hari yang kadang lebih banyak menertawakan kelemahan daripada merayakan potensi. Maka, perundungan adalah cermin. Ia menunjukkan apa yang tidak beres dalam hubungan sosial kita.
Desakan Publik
Sikap tegas Korea Selatan itu, tidak muncul begitu saja. Ada desakan publik yang kuat. Titik baliknya adalah kasus putra mantan jaksa Chung Sun-sin. Si anak tetap diterima di SNU meskipun memiliki riwayat bullying yang parah hingga memaksa korbannya pindah sekolah. Saat itu, putra Chung hanya mendapat pengurangan poin yang sangat minim.
Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Hingga saat ini (November 2025), Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang memblokir akses universitas bagi pelaku perundungan seperti di Korea Selatan.
Namun, kesadaran akan bahaya bullying di Tanah Air telah mencapai tingkat “sangat serius”. Menciptakan lingkungan sekolah yang aman menjadi tugas bersama. Langkah Indonesia mungkin belum seekstrem Korea Selatan. Namun penting memastikan arah kebijakan mesti menunjukkan bahwa pendidikan karakter dan keamanan siswa menjadi prioritas utama.
Budaya candaan orang Indonesia sebenarnya hangat dan cair. Tetapi ia mudah berubah menjadi alat untuk menguji batas: mengejek tubuh, warna kulit, bentuk wajah, logat bicara, bahkan latar ekonomi. Semua dilakukan atas nama “keakraban”. Masalahnya, keakraban yang memaksa seseorang menahan sakit bukanlah kedekatan, melainkan dominasi.
Dalam lingkungan sekolah, normalisasi ini makin kuat karena ada sistem senioritas yang berlebihan. Seorang junior yang menolak diejek akan dianggap tidak sopan atau tidak tahu diri. Seorang siswa yang melapor dugaan kekerasan sering dicap “baper” atau “tidak tahan ditempa”. Akhirnya, korban belajar bahwa diam lebih mudah daripada memperjuangkan diri.
Di titik inilah bullying tumbuh: ketika luka dianggap wajar dan pelaku tidak pernah melihat tindakannya sebagai masalah.
Paradoks
Sekolah seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi anak. Namun dalam praktik, banyak institusi lebih sibuk menjaga reputasi daripada melindungi murid. Ketika ada kasus, respons yang muncul sering: “jangan viral dulu”, “urus secara internal”, atau bahkan “jangan sampai mencoreng nama baik sekolah”.
Sikap defensif ini justru melestarikan perundungan. Korban kehilangan ruang untuk bersuara. Guru merasa serba salah. Orang tua terpecah antara ingin melapor atau takut anaknya makin dibenci. Sementara pelaku—yang juga sebenarnya membutuhkan bimbingan—tidak mendapat kesempatan belajar memperbaiki diri karena kasus tidak pernah ditangani secara tuntas.
Pada akhirnya, isu bullying bukan sekadar soal disiplin. Ini soal masa depan. Membiarkannya, berarti kita sedang membiarkan kehilangan potensi terbaik bangsa ini. Setiap kali ada anak yang kehilangan keberanian untuk bermimpi karena diejek, berarti kita sedang membiarkan kehilangan potensi terbaik bangsa ini. Kita juga sedang membiarkan kehilangan potensi terbaik bangsa ini, setiap kali ada siswa yang tidak berani masuk sekolah karena takut dipermalukan.
Perundungan bukan soal ada atau tidak ada. Ini soal apakah kita cukup berani untuk mengatakan: cukup!
Zainal Arifin Emka
Wartawan Tua, Pengajar Jurnalistik






