Jakarta (beritajatim.com) – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi agar mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi ojek online dan kurir.
Imbauan tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang ditetapkan pada 2 Maret 2026.
Surat itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia.
Menurut Yassierli, keterbukaan dalam perhitungan BHR penting agar mitra pengemudi dan kurir memahami dasar nominal yang mereka terima, sekaligus mencegah potensi perselisihan.
“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli dalam konferensi pers kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) dan BHR serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BHR Keagamaan 2026 diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir. Status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi dasar utama dalam penyaluran bonus tersebut.
Yassierli kembali menekankan pentingnya transparansi dalam proses penghitungan.
“Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal,” kata dia.
Besaran Minimal 25 Persen dari Rata-Rata Pendapatan
Surat edaran itu juga mengatur besaran BHR Keagamaan dalam bentuk uang tunai. Nilainya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan ini menjadi batas minimal yang dapat dijadikan acuan perusahaan aplikasi dalam menentukan nominal BHR bagi para mitranya.
Selain soal besaran, waktu penyaluran juga diatur secara tegas. BHR Keagamaan wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujar Yassierli.
BHR Bukan Pengganti Program Kesejahteraan
Dalam kesempatan yang sama, Menaker memastikan bahwa kebijakan BHR Keagamaan tidak menggantikan program kesejahteraan yang selama ini telah berjalan di perusahaan aplikasi.
“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” tegas Yassierli.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan optimal di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah penguatan, termasuk mengimbau perusahaan aplikasi agar mematuhi ketentuan surat edaran serta menginstruksikan dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk melakukan pemantauan.
Selain itu, gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing, guna memastikan pemberian BHR Keagamaan 2026 bagi driver dan kurir online terlaksana sesuai aturan. (ted)






