Blitar (beritajatim.com) – Wilayah utara Kabupaten Blitar sudah sejak puluhan tahun lalu sudah menjadi area tambang pasir. Aliran sungai dari Gunung Kelud yang membawa material pasir menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat beberapa kecamatan seperti Nglegok hingga Gandusari.
Ratusan truk pengangkut pasir pun setiap hari berlalu lalang. Namun siapa sangka, ternyata mayoritas truk pengangkut pasir tersebut justru mengabaikan Uji KIR.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, truk pasir yang tertib melakukan uji KIR kendaraan bisa dihitung jari setiap harinya, padahal jika melihat kondisi dilapangkan jumlahnya cukup banyak.
“Kalau sepengamatan saya jarang lah yang uji kir truk pasir itu, ada tapi sedikit sekali,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, Kamis (3/7/2023).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pemilik kendaraan atau truk pasir enggan untuk melakukan uji KIR. Alasan pertama yakni jalur truk pasir banyak yang lewat jalan kecil sehingga jarang ada pengecekan atau pemeriksaan surat kendaraan termasuk KIR oleh Aparat Kepolisian.
BACA JUGA:
Tak Ada Tilang Manual, Uji KIR di Blitar Turun 50 Persen
Hal itu membuat para pemilik atau sopir truk pasir enggan untuk melakukan pengujian KIR. “Kan kalau truk pasir itu tidak melewati jalur kota atau lewat jalur dalam jadi mereka merasa aman tidak uji KIR,” imbuhnya.
Alasan kedua adalah truk pasir rata-rata over dimensi, sehingga sang pemilik memilih untuk tidak melakukan Uji KIR dari pada nantinya ditolak. Pertimbangan biaya untuk mengembalikan kendaraan sesuai standar juga jadi pertimbangan.
Pasalnya jika dihitung biaya reparasi kendaraan truk pasir yang over dimensi jauh lebih mahal ketimbang biaya uji KIR yang hanya Rp. 70.000,. Maka dari mayoritas sopir lebih memilih untuk mengorbankan tidak uji KIR dari pada mengeluarkan biaya yang mahal untuk reparasi.
“Rata-rata kan kendaraan truk itu over dimensi, kalau over dimensi masuk sini juga tidak bisa,” ungkap Agus.
BACA JUGA:
Rawan Pungli, Parkir Berlangganan Kota Pasuruan Akan Dihapus
Meski banyak truk pasir yang tidak melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan. Dishub Kabupaten Blitar hanya bisa melakukan imbauan kepada para pengusaha maupun pemilik truk pasir untuk tertib melakukan uji KIR demi keselamatan di jalan.
“Kelemahan kita itu kita tidak berwenang untuk melakukan penindakan ya yang bisa kami lakukan hanya melakukan imbauan,” tutupnya.
Rata-rata dalam sehari ada 40 kendaraan yang melakukan uji KIR di Dinas Perhubungan kabupaten Blitar. Dari jumlah tersebut kendaraan pengangkut orang atau manusia masih yang terbanyak mengikuti uji KIR, sementara truk pasir jadi yang paling sedikit. [owi/beq]






