Jember (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka posko di kantornya di Jalan Kartini untuk mengurus persoalan tunjangan hari raya. THR harus dibayarkan maksimal sepekan sebelum lebaran.
Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto mengingatkan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. “Pertama, ada denda 5 persen dari keterlambatan membayar THR. Kedua, ada sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan perusahaan,” katanya, ditulis Rabu (12/4/2023).
Menurut Bambang, beberapa tahun lalu ada perusahaan yang tidak memberikan THR di awal sebagaimana aturan. “Alasannya, saat THR diberikan di awal, kerjanya (kerja karyawan, red) malas, tidak bisa menyelesaikan target. Kemudian ada orderan dari perusahaan tidak bisa dikerjakan, karena mereka sudah izin. Oleh karena itu ada perusahaan yang memberikan menjelang lebaran,” katanya.
Disnaker membuka posko sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja untuk menyosialisasikan aturan pemberian THR. “Posko THR bernama Posko Wako (Waktu dan Konsultasi) THR. Posko ini juga mengoleksi permasalahan, mungkin ada perusahaan yang terkendala membayar THR,” kata Bambang.
Anggota Komisi D DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan. pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnaker agar memberikan sosialisasi ke perusahaan. “Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kita evaluasi dan sarankan untuk dijatuhi sanksi,” katanya.
Ardi mengingatkan, perusahaan harus memberikan hak pekerja tersebut. “Tidak ada alasan untuk memberikan itu. Kalau ada perusahaan yang nakal akan kami beri sanksi,” katanya.
Aturan THR harus diberlakukan konsisten tak hanya untuk perusahaan swasta, tapi juga dua perusahaan daerah. Ardi meminta Bupati Hendy Siswanto agar tegas memerintahkan pembayaran THR sesuai aturan kepada manajemen Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan. [wir]






