Sumenep (beritajatim.com) – Para pedagang kaki lima (PKL) di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, harus pindah ke tempat lain, karena lokasi yang mereka gunakan untuk berjualan, masuk zona merah.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep, M. Ramli mengatakan, kawasan Pabian masuk jalan nasional, sehingga dikategorikan zona merah dan tidak diijinkan untuk lokasi berjualan.
“Karena itu kami meminta para pedagang untuk membongkar lapak-lapaknya, dan pindah ke tempat yang tidak termasuk zona merah,” katanya, Kamis (17/04/2025).
Ia menjelaskan, Beberapa lokasi yang bisa menjadi alternatif bagi para pedagang adalah Pasar Anom, Pasar Bangkal, dan Pasar Kayu (Sar Kaju).
“Silahkan bisa memilih di lokasi-lokasi itu. Kami memberi waktu tiga hari untuk para pedagang membongkar lapak dagangannya. Kalau dalam waktu tiga hari mereka belum membongkar lapknya, ya kami harus membongkar paksa,” ujar Ramli.
Para PKL di sepanjang jalan Desa Pabian sebagian besar berjualan buah. Sebagian lagi ada yang berjualan sayur mayur dan makanan.
Rata-rata mereka memilih pindah ke Sar Kaju, karena lokasinya tidak terlalu jauh dari lokasi awal mereka berjualan. Para pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak-lapaknya, sebelum dibongkar paksa oleh petugas.
“Sebelum penertiban ini kami sudah melakukan pembinaan pada para pedagang. Mereka yang belum siap pindah ke tempat baru, sementara boleh menitipkan lapaknya di kantor kami. Tapi setelah itu harus segera dipindah ke tempat baru,” terangnya.
Ramli menambahkan, penertiban PKL juga akan dilakukan di lokasi-lokasi lain yang termasuk zona merah. Diantaranya di jalan lingkar timur. Namun saat ini masih dalam masa sosialisasi dan pembinaan.
“Ya kan harus bergantian, bertahap, kalau soal penertiban. Tidak mungkin dalam satu hari langsung penertiban semua lokasi. Satu per satu akan kami tertibkan bagi PKL yang berjualan di zona merah,” tukasnya. (tem/ted)






