Surabaya (beritajatim.com) – Di era big data seperti sekarang, data pribadi menjadi aset atau komoditas bernilai tinggi yang wajib kita lindungi.
Data-data pribadi baik itu yang bersifat umum maupun khusus harus dilindungi oleh pribadi masing-masing maupun pemerintah. Melindungi data milik pribadi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan amanat yang disampaikan oleh konstitusi Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Dasar 1945.
Sayangnya kita kadang belum memahami data apa saja yang wajib dirahasiakan dan apa saja hak-hak sebagai pemilik data pribadi. Agar kita semakin bijak dalam menggunakan data pribadi dalam menunjang perkembangan teknologi, simak ulasan berikut ini.
Daftar data pribadi yang harus dilindungi
1. Nama dan tanggal lahir adalah data pribadi yang paling dasar dan mudah didapatkan. Nama lengkap kita sudah terdaftar di beberapa situs resmi pemerintah, seperti web pemeriksaan identitas dan akademik. Jika kita sembarang mengumbar nama lengkap di sosial media, maka akan sangat mudah bagi orang asing untuk mengetahui data pribadi lainnya, seperti gelar akademik atau tempat kerja.
2. Alamat pribadi baik itu alamat rumah maupun surat elektronik harus dilindungi dan tidak boleh disebar sembarangan. Beberapa penipuan yang memanfaatkan data alamat rumah, seperti paket barang fiktif dan order fiktif.
3. Nomor identitas pribadi baik itu NIK, SIM, NPWP, KK, nomor paspor, nomor kendaraan dan sebagainya benar-benar menjadi data pribadi yang harus dilindungi. Data-data kependudukan ini hanya boleh digunakan untuk hal-hal yang bersifat resmi terpercaya saja.
4. Nomor kontak personal adalah sesuatu yang bersifat privasi. Tidak sembarang orang boleh memiliki kontak personal kita. Batasi dan kontrol siapa saja yang dapat mendapatkan dan menghubungimu melalui kontak personal.
5. Pengenal personal seperti tanda tangan digunakan sebagai tanda persetujuan atau penerimaan sesuatu yang bersifat resmi, seperti pembuatan rekening tabungan bank.
6. Data biometrik seperti suara, scan jari, scan retina mata dan geometri wajah diperlukan untuk membuat dokumen-dokumen resmi seperti e-KTP atau e-paspor. Data biometrik biasanya tersimpan di dalam chip yang dapat dikenali melalui metode pemindaian.
[berita-terkait number=”5″ tag=”data”]
7. Jangan pernah memberitahukan orang asing mengenai informasi pribadi yang spesifik, seperti kondisi kesehatan tubuh, kesehatan mental, atau riwayat pendidikan. Informasi spesifik ini bisa jadi dipakai seseorang dengan tujuan untuk menipu atau memanfaatkan ‘informasi’ milikmu.
8. Aset teknologi dan internet. Jangan pernah memberikan aset internet seperti internet protocol (IP ADDRESS) atau alamat media access control (MAC ADDRESS) yang menghubungkan kita dengan aplikasi penting seperti aplikasi untuk bertransaksi. Jika aset teknologi tadi tersebar, bisa jadi peretas dengan mudah dapat mengambil alih aplikasi atas nama kita.
Nah sebagai pemilik data pribadi, kita juga wajib mengetahui sebenarnya apa saja hak-hak sebagai pemilik data pribadi. Hal ini sangat penting karena data pribadi sangat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hak-hak pemilik data yang wajib diperhatikan masyarakat dalam RUU PDP adalah hak memperoleh informasi, hak untuk mendapatkan akses, hak untuk memperbaiki, dan hak untuk menghapus data dan/atau menarik kembali persetujuan pemrosesan data. Kemudian hak untuk pembatasan proses data , hak untuk pemindahan data , hak untuk keberatan serta hak untuk profiling dan pembuatan keputusan secara otomatis.
Apabila terjadi kegagalan dalam melindungi data, menurut RUU PDP, misalnya data bocor ke pihak-pihak yang tidak berwenang, maka pengendali data wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 3×24 jam kepada pemilik data dan menteri atau instansi pengawas. Pelaporan yang dimaksud memuat data pribadi yang bocor, kapan dan kronologinya, serta upaya penanganan dan pemulihannya. (Kai/ian)






