Jember (beritajatim.com) – Moch. Eksan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember yang kini calon legislator DPRD Jawa Timur dari Partai Nasional Demokrat, ngeri melihat penyajian data Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu) di laman resmi Komisi Pemilihan Umum RI.
“Sirekap adalah bagian dari ikhtiar KPU untuk memberikan informasi akurat dan valid kepada publik, sehingga calon legislator dan pendukungnya, serta masyarakat, bisa mengetahui kira-kira partai apa dan siapa caleg yang mendapatkan mandat dari masyarakat,” kata Eksan, Jumat (26/2/2024).
Melalui Sirekap, menurut Eksan, KPU memberikan informasi awal kepada publik. “Bahkan menurut KPU, itu bisa jadi data pendamping dari data manual yang diproses secara berjenjang, dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU, sampai KPU pusat,” katanya.
Ketika di lapangan ditemukan kejanggalan, Eksan menyebut, integritas data Sirekap pun dipertanyakan. Ia menemukan adanya perubahan dan pergeseran angka yang sangat drastis pada Sirekap dalam tempo singkat.
“Dalam data tertanggal 15 Februari 2024 pukul 19.30, saya mendapat 949 suara. Namun pada 16 Februari 2024 pukul 04.00, suara saya turun menjadi 133 suara,” kata Eksan.
Hal ini, menurut Eksan, menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan besar adanya permainan. “Tujuan awal Sirekap ini kan mengawal pemilu agar penuh integritas dengan tingkat kepercayaan tinggi dari masyarakat. Sekaligus ini bagian dari ikhtiar agar tidak terjadi kecurangan yang selama ini diduga publik dengan adanya pergeseran suara karena permainan dengan penyelenggara pemilu,” katanya.
“Kalau ini yang terjadi, bisa membahayakan upaya kita membangun integritas pemilu. Ini soal sistem dari KPU yang tidak bisa menjaga akurasi dan validasi informasi yang dia bangun, sehingga menimbulkan penyebaran hoaks dan berita tidak benar kepada masyarakat. Itu soal integritas penyelenggara pemilu yang harus dijaga kewibawaan dan martabatnya,” kata Eksan.
Eksan mengingatkan, tingkat kepercayaan publik kepada KPU sangat rendah. “Penyelenggaraan pemilu juga dipenuhi berbagai kasus. Apalagi dalam konteks Jember. Pada 2019, pernah ada kasus penambahan suara dan pergeseran kursi di Daerah Pemilihan 6 antar satu partai dengan partai lainnya. Tidak ada tindakan apapun terhadap pelakunya,” katanya.
Eksan mengajak semua pihak menyerahkan kewenangan kepada masyarakat untuk memilih wakil di parlemen. “Suara masyarakat itu harus dijaga dan dihormati semua kalangan dengan tidak melakukan patgulipat, apalagi menggunting dalam lipatan, semata-mata untuk kemenangan yang penuh dengan intrik licik,” katanya berapi-api.
Eksan memahami, dasar penentuan perolehan suara dan calon terpilih adalah rekapitulasi data manual secara berjenjang. “Tapi ketika Sirekap itu bersumber dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan terjadi pergeseran angka di sana, bagaimana kita bisa percaya terhadap yang manual? Data Sirekap ini kan sama dengan data C-Hasil yang itu plano (data penghitungan suara di TPS). Kenapa terjadi pergeseran angka?” katanya.
Pergeseran angka yang janggal ini, menurut Eksan, bisa dikarenakan kesalahan sistem atau hal lain. “KPU harus mempertanggungjawabkan itu. Ini melanggar hak-hak informasi masyarakat. Ini kan jadinya hoaks. Kok bisa ada dua data yang berbeda dan ekstrem sekali. Kalau koreksi kan sedikit,” katanya.
Menindaklanjuti hal ini, Eksan sudah melapor secara lisan kepada Badan Pengawas Pemilu Jember. “Saya juga akan meminta konfirmasi ke KPU Jember. Saya ingin tanya kenapa bisa terjadi begin. Sirekap ini pintu masuk. Kalau Sirekap saja kayak begini, apalagi yang manual. Kan ngeri akhirnya,” katanya. [wir]






