Surabaya (beritajatim.com) – Manajemen Twin Tower Hotel and Residence membantah adanya penggerebekan dan penangkapan terkait kasus prostitusi oleh anggota Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya pada 26 Februari 2026 lalu.
Perwakilan Manajemen, Adib Rozaki memastikan tidak ada aktivitas penggerebekan terkait kasus prostitusi saat bulan Ramadhan di area properti Twin Tower Hotel and Residence. Ia berdalih jika penangkapan dan penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian di tempat yang lain.
“Nggak ada penggerebekan. Itu memang tamu dari hotel. Ya sesuai SOP aja sih kita, treat-nya sebagai tamu hotel biasa. Kita nggak tahu kalau ada apa-apa. Dan juga posisinya orang polisi juga nggak ada masuk sama sekali ke hotel kita,” kata Adib ketika diwawancara Beritajatim.com.
Adib menjelaskan pihak manajemen tidak pernah menerima surat terkait penggerebekan di kamar nomor B-95 dari pihak kepolisian. Sehingga bisa dipastikan petugas dari Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya tidak bisa naik ke lantai 9 dan menggerebek kamar hotel nomor B95 karena pihak hotel sangat menjaga privasi para konsumen.
“Jadi tamu pasti nggak boleh masuk naik ke atas. apalagi dan lain-lain nggak boleh masuk semua. Privasi kan pasti dijaga, kayak gitu. Jadi ya nggak ada penggerebekan sama sekali,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari memastikan jika anggotanya melakukan penggerebekan di area properti Twin Tower Hotel and Residence. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial JI, E dan ADK.
“(Penggerebekan) Di lantai 9 (area properti Twin Tower Hotel and Residence) langsung. Hasilnya tiga orang diamankan dari lokasi. Setelah serangkaian proses penyelidikan ditetapkan satu tersangka berinisial JI,” kata Melatisari ketika dikonfirmasi.
Setelah melakukan penetapan tersangka, Melatisari memaparkan jika penyidik juga sudah memanggil pihak manajemen Twin Tower Hotel and Residence untuk dimintai keterangan atas penggerebekan tersebut. Namun, pihak manajemen tidak hadir dan polisi akan kembali memanggil pihak manajemen dalam waktu dekat.
“(manajemen Twin Tower Residence and Hotel) Sudah dipanggil. Namun belum hadir. Tentu kita akan panggil ulang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polrestabes Surabaya membongkar adanya praktik prostitusi, akhir Februari 2026. Dari pengungkapan itu, satu orang berinisial JI ditetapkan menjadi tersangka.
Informasi yang dihimpun, Anggota Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di salah satu apartemen Jalan Kalisari, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial JI, E dan ADK. Selain ketiganya, saat itu di lokasi juga ada seorang pria yang diduga merupakan tamu.
Sehari kemudian, pada 27 Februari 2026, polisi menetapkan JI sebagai tersangka namun dipulangkan dengan alasan hanya dikenakan wajib lapor setiap hari Senin-Kamis. Namun, proses hukum tetap berjalan. JI kembali diamankan oleh polisi pada 15 Maret 2026 lalu.
Alasannya karena dia dianggap tidak kooperatif untuk datang wajib lapor. “JI sudah diamankan karena tidak kooperatif. Dia kami amankan di tempat kosnya Jalan Karang Empat,” kata Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melati kepada wartawan. (ang/but)






