Ngawi (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ngawi menangkap HS (34), warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pelaku pencurian sepeda motor Honda Revo warna hitam bernopol AE 3206 JBG dan uang tunai Rp2 juta di Kecamatan Padas.
Uang hasil curian tersebut diketahui dihabiskan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (8/7/2025) pagi di garasi rumah korban. Pelaku yang berpura-pura tidur mengambil uang yang disimpan di bawah bantal, lalu membawa kabur motor yang terparkir dengan kunci masih menancap.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran lintas provinsi. HS sempat berpindah-pindah dari Lamongan, Jepara, Tasikmalaya, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (15/7/2025) dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, STNK, BPKB, dan sebuah ponsel.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku tindak kriminal, terutama yang meresahkan masyarakat.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga. Kami dari Polres Ngawi berkomitmen memberantas kejahatan jalanan, termasuk penyalahgunaan hasil kejahatan untuk judi online,” tegasnya.
HS kini ditahan di Polres Ngawi dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [fiq/ted]






