Sumenep (beritajatim.com) – Hotline pelayanan pengaduan kasus ‘Malate Center’ Fatayat NU Cabang Sumenep melakukan pendampingan terhadap balita korban pencabulan pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sumenep.
Ketua ‘Malate Center’ Fatayat NU Cabang Sumenep, Juwairiyah mengatakan, pihaknya mengetahui kasus pencabulan tersebut dari bibi korban yang mengadukan ke Hotline ‘Malate Center’.
“Pengaduan itu masuk pas kami rapat. Kami akhirnya sepakat untuk mengawal kasus ini dan melakukan pendampingan pada korban dan orang tuanya,” katanya, Kamis (15/01/2026).
Ia menjelaskan, dalam melakukan pendampingan, Malate Center Fatayat berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan salah satu LBH di Sumenep.
“Kami dalam satu tim. Keinginannya sama. Melakukan pendampingan dan mengawal agar proses hukum kasus ini tuntas,” ujarnya.
Ia mengaku mendukung sikap orang tua korban yang menolak penyelesaian damai seperti yang ditawarkan keluarga pelaku. Menurutnya, pelaku tindak asusila, apalagi terhadap anak di bawah umur, tidak boleh dilindungi dan kasusnya tidak bisa diselesaikan dengan damai.
“Tindak asusila ini bukan aib. Ini kejahatan. Negara memiliki aturan untuk memperkarakan secara hukum, supaya ada efek jera. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap agar para korban tindak asusila, tidak menyembunyikan peristiwa itu. Para korban harus bicara dan melakukan pengaduan, agar pelaku bisa diproses hukum dan korban bisa mendapatkan pendampingan untuk dikuatkan secara psikologis.
“Sekali lagi, ini tindak pidana kejahatan seksual. Ini bukan aib. Jadi korban harus berani bicara. Kalau kasusnya tidak dibuka, bukan tidak mungkin pelaku akan terus muncul dan melakukan pengulangan kejahatan,” tandasnya.
Sebelumnya, MH (inisial), seorang pelajar salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Sumenep diduga telah melakukan pencabulan terhadap F, bocah berumur 4 tahun yang masih tetangganya sendiri.
Orang tua korban bekerja menjaga toko kelontong di Jakarta. Sehari-harinya, korban tinggal bersama neneknya. Pada Desember 2025, paman korban menelpon S, ayah korban, menyampaikan bahwa anaknya mengeluh kesakitan di area sensitifnya.
Mendapat informasi itu, ayah korban memutuskan untuk pulang ke Sumenep, dan membawa balitanya ke rumah sakit untuk divisum. Hasil visum menunjukkan bahwa balita itu telah menjadi korban pencabulan. Ayah korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Sumenep.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim).Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
‘Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, yakni meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pelapor,” terangnya singkat. (tem/ted)






