Jember (beritajatim.com) – Maksud hati membantu, namun pria berinisial TO (38), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, justru kehilangan sepeda motor dan nyaris terluka.
Semua berawal pada 15 Agustus 2025 malam, saat TO bertemu dengan ADT di sebuah warung kopi di Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong. ADT minta tolong TO untuk diantarkan ke rumah seorang teman.
“Merasa kasihan, korban mengantarkan tersangka. Sesampainya di jalan yang sepi, tersangka menyuruh korban menepi dan mengancam akan membacok. Tersangka kemudian membawa lari sepeda motor korban,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Angga Riatma, Rabu (27/8/2025).
ADT menemui M dan meminta tolong untuk menjualkan sepeda motor itu. “Tersangka M adalah residivis, di antaranya perkara curanmor,” kata Angga. Polisi bergerak cepat meringkus kedua tersangka.
Selain membekuk dua tersangka pencurian dengan kekerasan, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan pada Mei 2024 dan menangkap dua tersangka. Salah satu tersangka berinisial H sudah divonis penjara.
Satu tersangka lagi berinisial TA (37), warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember, berhasil dibekuk baru-baru-baru ini setelah sempat buron selama kurang lebih setahun.
Tahun lalu, H dan TA mencuri sepeda motor milik DH, warga Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Jember. “Dari pelaku kami berhasil mengamankan tujuh kendaraan bermotor,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Bobby Adimas Candra Putra . [wir]






