Surabaya (beritajatim.com) – Konflik antara Dewan Kesenian Surabaya (DKS) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini kian memanas. Kedua belah pihak kini saling membuat laporan kepolisian di Polrestabes Surabaya.
Pemkot Surabaya resmi membuat laporan dugaan tindak pidana pengrusakan di area Balai Pemuda pada 8 Mei 2025 kemarin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/975/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
Kasus dugaan pengrusakan itu kini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari informasi yang dihimpun Beritajatim, penyidik telah memanggil salah satu pengurus DKS pada 20 Mei 2026 kemarin dengan tujuan klarifikasi.
“Iya, Mas, betul kami tangani,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Taufan kepada Beritajatim, Kamis (21/5/2026).
Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan ke polisi itu juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra. Ia mengatakan bahwa laporan tersebut kemungkinan dibuat oleh Disbudporapar (Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata). Namun, ia belum mengetahui secara pasti detail dari laporan yang dibuat.
“Terkait dengan laporan kemungkinan dibuat oleh Disbudporapar. Tapi karena saya belum ketemu dengan teman-teman Disbudporapar, jadi saya akan konfirmasi terlebih dahulu ya,” kata Sidharta.
Laporan polisi juga dibuat oleh pengurus DKS pada 20 Mei 2026. Ketua DKS Chrisman Hadi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas sejumlah barang inventaris kesenian milik DKS ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“barang-barang yang dilaporkan hilang merupakan perangkat gamelan, alat karawitan, perangkat reog, jaranan, dan berbagai alat kesenian tradisional lainnya yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran seni dan budaya bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda,” terang Chrisman.
Chrisman menjelaskan, dalam penyitaan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya itu dilakukan tanpa seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi.
“Sampai hari ini kami pengurus DKS seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi,” terang Chrisman.
Chrisman mengklaim jika akibat penyitaan yang dilakukan secara ilegal tersebut membuat DKS merugi hingga Rp 2 miliar. Nilai tersebut belum termasuk kerugian pribadi dari para seniman yang menitipkan peralatan di sekretariat.
“Sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang merupakan hibah almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an. Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut menjadi sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya,” imbuhnya.
Atas laporan yang dibuat, Chrisman berharap agar pihak kepolisian segera menemukan keberadaan alat dan barang kesenian yang diangkut Satpol PP Surabaya dan segera melakukan pengembalian ke pengurus DKS.
“upaya hukum ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan barang, melainkan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar dan mewarisi tradisi bangsa Indonesia,” tegas Chrisman.
Diketahui, konflik antara DKS dan Pemkot Surabaya makin meruncing pasca penyegelan dan pengosongan sekretariat di Balai Pemuda Senin (4/5/2026). Menyikapi aksi pengambilan paksa berbagai alat kesenian yang ada, pengurus DKS bersama dengan ratusan seniman menggelar aksi demo di gedung DPRD dan Balai Kota Surabaya. Dalam aksinya, massa aksi mengirimkan kotoran sapi ke kantor DPRD sebagai luapan kekecewaan dan amarah.
Pasca demo tersebut, Pemkot Surabaya disebut memasang kamera CCTV di sekitar sekretariat DKS. Papan penunjuk arah ke sekretariat DKS juga tampak tak terpasang sebagaimana mestinya.
Di tengah perseteruan, Pemkot Surabaya melantik kepengurusan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026-2029 di rumah dinas Walikota Surabaya, Jumat (15/5/2026). Pemkot Surabaya mengklaim Pembentukan dewan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. (ang/but)






