Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kota Surabaya berencana mengubah DKS menjadi Dewan Kebudayaan untuk menyesuaikan UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017.
- Seniman mendukung transformasi karena dianggap dapat mengatasi stagnasi, konflik internal, dan kurangnya regenerasi di DKS.
- Balai Pemuda dialihkan sebagai sekretariat Dewan Kebudayaan, menimbulkan pro-kontra di kalangan pelaku seni.
Surabaya (beritajatim.com) – Rencana Pemerintah Kota Surabaya mengubah Dewan Kesenian Surabaya (DKS) menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya memunculkan pro dan kontra di kalangan pelaku seni. Namun, sejumlah seniman justru mendukung langkah Pemkot karena dianggap dapat menjadi jalan keluar atas stagnasi organisasi kesenian yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Pemerintah menjalankan amanat UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017. Pemerintah kota memang diarahkan membentuk lembaga kebudayaan yang bernama Dewan Kebudayaan,” kata Ketua Keluarga Besar Rakyat Surabaya (KBRS), Don Nasir, Selasa (12/5/2026).
Menurut Don, perubahan ini tidak sekadar pergantian nama organisasi, melainkan bagian dari penyesuaian kebijakan daerah terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Ia menambahkan, ekosistem seni Surabaya membutuhkan ruang baru yang lebih terbuka dan mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah.
“Dulu era 80-an sampai awal 2000-an seniman Surabaya itu kompak. Karya-karya besar lahir dari situ. Tapi beberapa tahun terakhir berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.
Don menyoroti persoalan internal yang membuat DKS kehilangan pengaruh, terutama konflik antar-seniman. Kondisi tersebut membuat hubungan antara organisasi kesenian dengan Pemerintah Kota Surabaya ikut memburuk.
“Pemerintah sebenarnya mau mendukung. Tempat ada, fasilitas ada, dukungan dana juga ada. Tapi pengurus lama tidak mau bersinergi,” tegasnya.
Polemik semakin menguat setelah Balai Pemuda, yang selama ini menjadi sekretariat DKS, dialihkan untuk Dewan Kebudayaan Surabaya. Namun Don menegaskan langkah tersebut tidak bisa dianggap sebagai pengosongan sepihak karena Balai Pemuda merupakan aset resmi pemerintah daerah.
“Harus dibedakan antara hak mendirikan organisasi dengan hak menempati gedung milik pemerintah. Itu dua hal berbeda,” katanya.
Seniman Surabaya, Kusnan, juga menyampaikan kritik terhadap kondisi internal DKS selama beberapa tahun terakhir. Ia menilai organisasi ini kehilangan fungsi pembinaan dan regenerasi seniman.
“Bagi saya DKS itu sudah tidak ada. Tidak menghasilkan karya besar, tidak melahirkan regenerasi seniman, bahkan musyawarah ulang saja tidak dilakukan,” ujar Kusnan.
Menurut Kusnan, DKS dulu menjadi ruang lahirnya banyak seniman besar Surabaya, namun dalam perkembangannya dianggap gagal melakukan pembaruan kepemimpinan setelah masa jabatan pengurus berakhir pada 2024.
“Kalau masa kepemimpinan selesai tapi tidak ada musyawarah, terus maunya apa? Ini organisasi kesenian atau perusahaan?” sindirnya.
Transformasi DKS menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya diperkirakan masih akan memunculkan resistensi dari sebagian pelaku seni. Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya kini dituntut membuktikan bahwa perubahan ini benar-benar mampu membangun ekosistem budaya yang lebih sehat, terbuka, dan produktif bagi seniman Kota Pahlawan. [asg/suf]






