Surabaya (beritajatim.com) – Keputusan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusufian, pada Kamis kemarin (9/7/2026) memicu protes keras dari perangkat serta jajaran Ketua RT-RW setempat.
Pengurus RT-RW Kelurahan Tambak Wedi menilai bahwa langkah pencopotan yang dilakukan oleh Wali Kota Eri tersebut dianggap tidak pantas dan terkesan tergesa-gesa.
Selain itu, mereka turut menyoroti etika Wali Kota saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, di mana sidak tersebut turut melakukan evaluasi kinerja Yusufian yang disampaikan di hadapan publik dan diunggah ke media sosial.
Perwakilan Ketua RT, Rudi Ashari, mengungkapkan bahwa sebanyak 56 Ketua RT dan 4 Ketua RW telah melakukan kajian mendalam terkait permasalahan tersebut.
“Ya enggak elok lah (mengevaluasi) di depan umum, di depan medsos. Sampai-sampai kita juga kecewa dengan pemerintah kota kok segitunya,” ujar Rudi dikonfirmasi beritajatim.com pada Jumat (10/7/2026).
Hasil diskusi seluruh elemen pengurus RT-RW pada Kamis malam yang digelar di halaman Kelurahan Tambak Wedi itu menunjukkan bahwa mayoritas peserta menolak pencopotan jabatan Lurah Tambak Wedi. Serta, berkaitan dengan pokok permasalahan temuan jual beli stan SWK kepada pedagang, Yusufian diyakini tidak memiliki keterkaitan.
“Kalau untuk permasalahan SWK nya itu, Lurah Yusufian ini tidak tahu menahu dari proses awal sampai akhir,” tegasnya.
Oleh karena itu, perangkat dan pengurus RT-RW Tambak Wedi berencana menggeruduk gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (14/7/2026) untuk menuntut pengembalian posisi Yusufian.
Rudi menegaskan bahwa aksi tersebut disertai tuntutan tegas, yakni pengunduran diri massal dari 56 Ketua RT dan 4 Ketua RW, jika aspirasi mereka tidak dipenuhi.
”Bilamana aspirasi ini tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota, maka seluruh perangkat wilayah di Tambak Wedi akan mengundurkan diri dari jabatannya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, resmi memberhentikan Yusufian dari posisi jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi, pada Kamis (9/7/2026), setelah muncul laporan kasus praktik jual beli stand kepada pedangan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Pemberhentian itu dilakukan bersamaaan dengan prosesi pelantikan rotasi pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hari ini. Yusuf dipindahtugaskan menjadi pejabat Kasi Kelurahan, di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo.
Eri menyampaikan, bahwa kemunculan kasus ini harus menjadi cerminan evaluasi kinerja seluruh pejabat Pemkot Surabaya. “Ketika seseorang menjadi garda terdepan (dipilih sebagai pemimpin yang menerima amanah), maka dia (harus) bisa mengambil keputusan melindungi rakyatnya, melindungi masyarakatnya. Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa (mengemban amanah tersebut),” ujar Eri Cahyadi pada Kamis (9/7/2026).
Eri menegaskan, kasus jual beli stand SWK yang terjadi di wilayah Kelurahan Tambak Wedi ini menjadi bukti nyata, bahwa absennya pejabat pejabat setempat dapat menghadirkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
“Ini menjadi pembelajaran betul buat kepala dinas, kabag, juga camat dan lurah. Jangan terulang lagi hal yang seperti ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Eri turut menceritakan bahwa pihaknya sendiri yang menerima laporan keluhan dari para pedagang SWK Tambak Wedi. Ada sekitar lima korban pedagang yang dimintai uang sebesar Rp3 juta sebagai syarat mereka untuk menempati stand dan berjualan di lokasi SWK tersebut.
“Ada sekitar empat atau lima ya, pedagang (menjadi korban jual beli). Ada yang enggak bisa masuk karena enggak bisa bayar, ada yang masuk membayar terpaksa, ada juga,” ucapnya. (rma/ted)






