Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gugatan kedua parta ini menargetkan Pasal 40 Undang-Undang Pilkada yang menetapkan syarat pencalonan kepala daerah harus didukung oleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak lagi relevan dan perlu dinyatakan inkonstitusional. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, keberlangsungan norma dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini bisa membahayakan proses demokrasi yang sehat.
“Jika norma ini dibiarkan terus berlaku, bisa mengancam demokrasi yang sehat,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).
Pendapat berbeda diutarakan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dalam bentuk concurring opinion, sementara Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda dalam dissenting opinion.
MK juga sependapat dengan Partai Buruh dan Gelora bahwa pembentuk undang-undang abai terhadap Putusan MK terdahulu, yakni Putusan Nomor 005/PUU-III/2005, yang menegaskan bahwa partai politik di luar DPRD masih bisa mengusung calon kepala daerah asalkan memenuhi akumulasi suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.
Namun, substansi penting dari putusan ini diabaikan saat revisi UU Pilkada yang dilakukan pada 2016. Saat itu, Indonesia tengah mencoba skema peralihan menuju pilkada serentak, namun Putusan MK ini tidak menjadi perhatian utama.
Dalam keputusan terbaru ini, MK menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik disamakan dengan ambang batas untuk calon independen. Berikut adalah ambang batas pencalonan yang baru:
Selain itu dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Gubernur-Wakil Gubernur:
*Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.
*Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
*Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
*Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.
Wali Kota/Bupati dan Wakilnya:
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250.000 jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 10 persen.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000-500.000 jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 8,5 persen.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 7,5 persen.
*Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara minimal 6,5 persen.
*Putusan MK ini memberikan angin segar bagi partai-partai politik tanpa kursi di DPRD, memungkinkan mereka untuk tetap mengusung calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan suara minimal sesuai dengan ketentuan terbaru ini. (ted)






