Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik
TERKINI
- Kandang Ayam Milik Warga Peterongan Jombang Ludes Terbakar
- Pengusaha Besi-Baja Lamongan Buka Suara Soal Rupiah yang Merosot Rp18.000 per Dolar AS
- Kawasan Usaha Cokro Diawasi Ketat, DPRD Kota Probolinggo Pastikan Tak Menyimpang dari Izin
- Senin Besok, Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Blitar Boikot Kuliah Ini Penyebabnya
- Ini Titik Penjemputan Jemaah Haji Pamekasan
- Terminal Teluk Lamong dan APTRINDO Optimalkan Terminal Booking System
- Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir Resmi di 819 Titik Parkir Digital, Warga Bisa Langsung Awasi
- Italia Juarai Piala Dunia 1938 Dulu, Ikut Perang Dunia Kemudian

