Pamekasan (beritajatim.com) – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Pamekasan, melakukan aksi unjukrasa di Gedung DPRD Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Senin (11/4/2022).
Aksi tersebut dilakukan dalam rangka menolak berbagai kebijakan pemerintah yang dinilai sangat tidak pro rakyat, sekaligus sangat meresahkan rakyat. Terlebih saat ini dalam kondisi pemulihan sektor ekonomi akibat pandemi Coronavirus Disease 2019.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa melayangkan beberapa poin tuntutan sebagai aspirasi bagi para wakil rakyat. Di antaranya menolak wacana tiga periode presiden Republik Indonesia, menolak kenaikan harga BBM, menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menuntut pembasmian mafia minyak goreng.
“Melalui kesempatan ini, kami meminta DPRD Pamekasan, agar ikut serta menolak beragam wacana kebijakan yang tidak pro rakyat. Serta ikut serta menyampaikan tuntutan kami hingga ke tingkat pusat,” kata salah satu orator aksi, Saiful Bahri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”demo-Pamekasan”]
Namun dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengaku kecewa dengan sikap anggota wakil rakyat yang justru enggan menemui peserta demonstran. “Kami sangat menyayangkan, dari 45 anggota DPRD Pamekasan, hanya ada dua anggota dewan yang menemui kami,” ungkapnya.
“Dari itu, kami mahasiswa Pamekasan menolak kenaikan BBM, menolak kenaikan PPN 11 persen, menolak wacana penundaan Pemilu 2024 dan isu Jokowi tiga periode, serta meminta pemerintah agar memgusut tuntas mafia minyak goreng,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, sekaligus berjanji untuk memperjuangkan aspirasi mereka hingga tingkat pusat. “Terima kasih kepada adik-adik sekalian atas aspirasi yang sudah disampaikan, prinsipnya kami akan menyampaikan hal ini ke pusat,,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga meminta dukungan dalam bentuk tandatangan kepada para wakil rakyat dalam surat tuntutan. Sekaligus memberikan deadline waktu bagi DPRD Pamekasan, agar menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat dalam 3×24 jam. [pin/ted]






