Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan menerapkan kebijakan work from home (WFH) secara selektif dan proporsional bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, mengatakan implementasi kebijakan tersebut tidak dilakukan secara penuh. Pemerintah daerah tetap mengedepankan efektivitas pelayanan publik sebagai prioritas utama.
“Ibu Bupati meminta agar implementasi kebijakan ini dirumuskan melalui pembahasan yang mendalam, sehingga lebih efisien, efektif, dan mampu mencapai hasil yang diharapkan. Surat edaran menyusul,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Fisco menjelaskan, penerapan WFH di Magetan hanya diberlakukan setiap hari Jumat dengan batas maksimal 50 persen pegawai di masing-masing perangkat daerah. Kebijakan ini disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan yang memungkinkan dilakukan secara daring melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Namun demikian, sejumlah pejabat struktural tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka meliputi kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III, hingga lurah dan kepala desa.
Selain itu, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi normal dengan kehadiran penuh pegawai. Sektor tersebut meliputi pendidikan, kesehatan, keuangan dan pendapatan daerah, kebersihan dan persampahan, penanaman modal dan perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, pemadam kebakaran, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
“Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap berjalan normal dan seluruh pegawai tetap masuk kerja seperti biasa,” jelasnya.
Sebagai langkah pendukung, Pemkab Magetan juga menginstruksikan efisiensi energi melalui penghematan pada sejumlah pos belanja, seperti perjalanan dinas, penggunaan air, listrik, serta bahan bakar minyak (BBM). Pelaksanaan kebijakan tersebut wajib dilaporkan oleh masing-masing perangkat daerah untuk dievaluasi secara berkala. [fiq/beq]






