Jakarta (beritajatim.com) – Dalam upaya menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan nasional, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler II tahun 2025.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada Senin, 26 Mei 2025.
Melalui keputusan tersebut, LPS menurunkan TBP untuk simpanan dalam rupiah pada bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Kini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00%, sedangkan di BPR ditetapkan sebesar 6,50%. Sementara itu, TBP untuk simpanana valuta asing (valas) tetap di level 2,25% di bank umum. Kebijakan ini efektif berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025.
Alasan di Balik Penyesuaian TBP
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan domestik.
“Kebijakan ini kami ambil dengan mempertimbangkan ketidakpastian global akibat perang tarif, negosiasi perdagangan yang belum tuntas, serta kondisi ekonomi lintas negara yang masih beragam,” jelas Purbaya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar bank sentral global telah menurunkan suku bunga acuan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Namun, volatilitas pasar keuangan global tetap tinggi, dipicu oleh perubahan ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga.
Kondisi Ekonomi Domestik Tetap Stabil
Di sisi lain, ekonomi Indonesia dinilai tetap tangguh meski dihadapkan pada ketidakpastian global. Menurut Purbaya, “Ekonomi domestik tumbuh sebesar 4,87% (year-on-year) pada kuartal I 2025, didukung oleh normalisasi aktivitas manufaktur dan penjualan ritel pasca-Idulfitri.”
Aliran modal asing (inflow) yang masuk ke pasar keuangan selama Mei 2025 turut menjadi indikator kepercayaan investor terhadap prospek ekonomi nasional.
Perbankan Nasional Tunjukkan Kinerja Positif
LPS mencatat bahwa sektor perbankan masih menunjukkan kinerja positif. Kredit perbankan tumbuh 8,88% yoy per April 2025, dengan pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 15,2% yoy. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 4,55% yoy, didorong oleh pertumbuhan giro dan tabungan yang masing-masing mencapai 6,02% dan 6,05% yoy.
Dalam aspek ketahanan, perbankan nasional tetap solid. Rasio Kecukupan Modal (KPMM) industri tercatat 25,43% per Maret 2025, jauh di atas batas minimum. Rasio likuiditas juga aman, dengan AL/NCD sebesar 111,32% dan AL/DPK di level 25,23%, masing-masing melampaui threshold minimum sebesar 50% dan 10%.
Risiko Kredit Terkendali
Dari sisi kualitas aset, perbankan Indonesia mencatatkan perbaikan. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) terkendali di angka 2,24%, sementara Loan at Risk (LaR) terus membaik ke level 9,92% pada April 2025.
“Ketahanan permodalan perbankan saat ini mampu berfungsi sebagai buffer terhadap potensi risiko kredit maupun gejolak pasar,” tambah Purbaya.
Cakupan Penjaminan LPS Tetap Optimal
LPS juga terus memastikan bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap sesuai amanat Undang-Undang. Saat ini, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Per April 2025, sebanyak 99,94% dari total rekening nasabah bank umum tercakup dalam jaminan penuh LPS, atau setara dengan 621,80 juta rekening.
Angka ini berada jauh di atas ketentuan minimum 90% sebagaimana diatur dalam UU LPS dan juga melampaui standar 80% dari International Association of Deposit Insurers (IADI).
Perkembangan Suku Bunga Pasar
Pada periode observasi Mei 2025, suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah naik tipis sebesar 3 bps menjadi 3,56% dibanding Januari 2025. Adapun SBP valas tercatat meningkat 11 bps menjadi 2,17%. Purbaya menyebut bahwa faktor likuiditas dan dinamika kebijakan moneter, seperti penurunan BI-Rate sebesar 25 bps, turut mempengaruhi tren ini.
Imbauan LPS untuk Transparansi Perbankan
Purbaya juga mengingatkan pentingnya transparansi informasi kepada nasabah terkait TBP.
“Kami mendorong perbankan untuk menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara terbuka melalui saluran komunikasi yang mudah diakses nasabah,” tegasnya.
Ia menambahkan hal ini penting untuk memperkuat perlindungan dana masyarakat dan menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan nasional.






