Batu (beritajatim.com) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta seluruh nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Kota Batu untuk tidak cemas menyusul pencabutan izin usaha bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku sejak Kamis, 24 Juli 2025. LPS memastikan telah menyiapkan seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa.
Pgs Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan memastikan seluruh simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses ini akan diselesaikan LPS paling lama dalam waktu 90 hari kerja,” terang Haghia dalam keterangannya di Malang.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa berasal dari dana milik LPS. Setelah proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai, LPS akan mengumumkan daftar simpanan yang dijamin serta lokasi dan tata cara pembayarannya.
“Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui website LPS di www.lps.go.id setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya untuk nasabah penyimpan dana, LPS juga memberi perhatian kepada para debitur bank. Bagi debitur PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, mereka tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR tersebut dengan berkoordinasi langsung kepada Tim Likuidasi LPS yang ditunjuk.
Haghia menegaskan bahwa LPS mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan yang dapat menghambat proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank.
“Nasabah diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu. Hanya LPS dan pihak otoritas terkait yang berwenang dalam proses ini,” tegas Haghia.
Haghia juga menekankan bahwa kondisi sistem perbankan secara umum tetap sehat. Ia menyebut masih banyak BPR, BPRS, dan bank umum lainnya yang beroperasi secara normal di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu atau khawatir untuk kembali menyimpan uangnya di lembaga keuangan formal.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” urainya.
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan informasi, LPS menyediakan saluran komunikasi yang dapat diakses oleh nasabah. “Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154,” tutup Haghia. [luc/beq]






