Pasuruan (beritajatim.com) – Mulai tanggal 19 Desember 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I kepada nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna, yang berada di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
BPR Persada Guna kehilangan izin usahanya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 4 Desember 2023 lalu, dan sejak saat itu, LPS bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus BPR Persada Guna, dengan cara melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah dan melikuidasi bank.
Pada tahap I, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan sebesar Rp1,7 miliar kepada 145 nasabah yang memenuhi syarat untuk menerima pembayaran. Nasabah dapat memeriksa informasi tentang pembayaran klaim simpanan tahap I ini di situs web LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR Persada Guna sesuai dengan tempat mereka membuka rekening simpanan.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayar, dan proses ini akan diselesaikan oleh LPS paling lambat 90 hari kerja setelah tanggal pencabutan izin usaha, yaitu sampai dengan tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah penyimpan yang status simpanannya telah ditetapkan sebagai simpanan layak bayar dan dijamin oleh LPS, dapat mengajukan pembayaran simpanan mereka melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari. LPS mengimbau agar nasabah tidak terburu-buru dalam mencairkan dana simpanan mereka karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih tersedia hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya, yaitu sampai dengan 4 Desember 2028.
Nasabah yang simpanannya layak dibayar pada tahap I ini harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito. Dan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, harap menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap selanjutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna.
Nasabah diminta untuk tidak terpengaruh atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan tersebut, agar penyelesaian klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berlangsung dengan baik. Yang terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dikenakan biaya atau gratis. (ted)






