Jakarta (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Persada Guna pada tanggal 4 Desember 2023.
Dalam upaya pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan bahwa simpanan nasabah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan dan informasi lainnya untuk menentukan simpanan yang layak dibayarkan.
Baca Juga:
Tingkatkan Layanan Literasi Finansial, LPS Akan Buka Kantor di Jawa Timur
Proses rekonsiliasi dan verifikasi ini dijadwalkan selesai dalam waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Dana nasabah akan dibayarkan secara bertahap selama periode tersebut.
Setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk mengawasi proses likuidasi BPR Persada Guna dan menangani hal-hal terkait pembubaran badan hukum. Pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna akan diawasi secara ketat oleh LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR Persada Guna atau melalui situs web LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna. Bagi debitur bank, mereka masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. Dia juga menegaskan agar nasabah tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan imbalan atau biaya tertentu.
Jika nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, mereka dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154. (ted)






