Ringkasan Berita:
- Polres Bojonegoro mengungkap dugaan penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming dengan kerugian korban Rp24.350.000.
- Perempuan berinisial W (35) diamankan setelah diduga menggunakan akun Facebook palsu untuk membangun kedekatan dengan korban.
- Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026, dengan transfer uang dilakukan beberapa kali.
- Polisi menyita telepon seluler, rekening koran, dan kartu ATM sebagai barang bukti.
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penipuan berkedok hubungan asmara atau love scamming terungkap di Kabupaten Bojonegoro. Seorang perempuan berinisial W (35) diamankan Polres Bojonegoro setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp24.350.000.
Kasus tersebut diungkap Polres Bojonegoro dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026). Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, perkembangan teknologi informasi turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan berbagai modus penipuan, termasuk dengan membangun hubungan asmara melalui media sosial.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, perkara ini bermula ketika korban yang merupakan warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, menjalin komunikasi dengan seseorang melalui Facebook.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto profil milik orang lain. Identitas tersebut digunakan untuk membangun kedekatan emosional hingga korban percaya dan menganggap hubungan mereka sebagai hubungan asmara.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian diduga meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepadanya.
“Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku akan mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku,” jelas Cipto.
Menurut Cipto, aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Selama kurun waktu itu, korban beberapa kali melakukan transfer uang dengan total mencapai Rp24.350.000.
Namun, setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga memblokir akun Facebook milik korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan W. Perempuan tersebut kini menjalani proses hukum atas dugaan penipuan tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna biru milik tersangka, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.
Atas perbuatannya, W disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. Penanganan perkara selanjutnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. [fif/beq]






