Banyuwangi (beritajatim.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Dian Purnawan menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran Cabup – Cawabup pada Pilkada Serentak 2024 sejak 24 – 26 Agustus 2024. Teknisnya mengakomodir putusan MK terbaru.
“DPT Banyuwangi lebih dari 1 juta maka parpol yang mengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara parpol pada Pemilu,” kata Dian Purnawan.
Selanjutnya, menurut Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, paslon Cabup – Cawabup yang lolos seleksi administrasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Untuk pemeriksaan kesehatan paslon KPU Banyuwangi telah menjalin kerja sama dengan RSUD Dr Saiful Anwar Malang,” terangnya.
Sejauh ini konfirmasi positif pasangan calon bupati dan calon wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi ada dua. Mereka adalah bupati petahana Ipuk Fiestiandani berpasangan dengan Mujiono, serta Mochamad Ali Makki Zaini dengan Ali Ruchi.
Kedua pasangan calon berencana akan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, pada (28/8/2024). (rin/ian)






