Surabaya (beritajatim.com) – Listrik padam terjadi hingga tiga kali selama sidang suap dana hibah pokmas dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Juanda Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Dewa Suardita dengan anggota Arwana dan Darwin, Selasa (20/6/2023).
Listrik padam tepatnya pada pukul 13.06, 13.12, kemudian 14.27. Padamnya listrik bersamaan dengan pemeriksaan saksi Mohammad Yasin selaku Bappeda Provinsi Jatim dan Blegur Prijanggono.
Padamnya listrik ini langsung jadi bahan celetukan para pengunjung, yang menganggap ini adalah bagian dari sabotase.
“Wah, ini, sabotase ini, sabotase, apik iki (bagus ini) disabotase,” celetuk pengunjung.
Selang beberapa menit, listrik sudah kembali nyala. Tim KPK butuh waktu beberapa menit membetulkan peralatan IT guna merekam jalannya persidangan.
Setelah sidang kembali dilanjutkan dan berjalan beberapa menit. Listrik kembali padam, ketua majelis hakim Dewa Suardita pun menunda sidang beberapa saat.
“Diskors dulu ya,” ujar Hakim Dewa Suardita.
Baca Juga:
Akui Terima THR dari Anggota DPR Jatim Capai Rp800 Juta, Zaenal Afif Pucat dan Kelabakan
Perlu diketahui, Zaenal Afif Subeki diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan suap yang mendudukkan Sahat Tua P Simandjutak sebagai Terdakwa. Afif biasa dia disapa mengatakan bahwa tiap tahun dia mendapat uang THR dari anggota dewan, dalam setahun jumlahnya mencapai Rp700-800 juta.
Apa yang disampaikan Kepala Sub Bagian rapat dan risalah Sekwan Jatim ini menjawab pertanyaan Jaksa KPK Handoko terkait temuan uang Rp1,4 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah saksi di daerah Sambikerep Surabaya pada 20 Desember 2022 lalu.
Afif yang diperiksa di ruang Candra PN Tipikor Surabaya ini awalnya mengaku tak tau menahu soal uang pecahan seribu, dua ribu, lima ribu dan sepuluh ribu yang ditemukan di rumahnya. Menurutnya yang tau uang tersebut adalah isterinya Erma Novia Candra Gunawan yang juga bekerja di sebuah dinas di Pemprov Jatim.
“Saya tidak tahu uang tersebut, istri saya yang tahu,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).
“Apa saudara tidak tanya ke isterinya setelah uang tersebut disita KPK, uang apa itu,” tanya Jaksa Handoko.
Pria kelahiran 54 tahun silam ini mengatakan pernah menanyakan ke isterinya, saat itu isterinya mengatakan bahwa uang tersebut merupakan simpanan isterinya dari gaji saksi dan isterinya serta uang hasil kontrakan rumah.
Jawaban Afif ini tak membuat Jaksa KPK puas yang lantas membacakan BAP yang pernah diterangkan Afif waktu penyidikan. Dalam BAP, Afif saat itu mengatakan bahwa uang Rp 1,4 miliar yang disita KPK tersebut merupakan uang THR dari anggota dewan yang nilainya beragam.
Baca Juga:
Jaksa KPK Sebut Zaenal Afif Sosok Istimewa dalam Dana Hibah Pokir
“E, e, iya, itu uang THR dari anggota dewan, biasanya kalau puasa sampai menjelang lebaran saya dipanggil para anggota dewan dan dikasih THR,” ujar Afif.
“Berarti uang tersebut bukan uang gaji tapi uang pemberian anggota dewan?” tanya Jaksa KPK Handoko yang dibenarkan Afif.
Afif pun merinci uang THR yang dia terima tersebut beragam nilainya ada yang memberi Rp100 juta ada yang memberi Rp15 juta ada yang memberikan Rp5 juta.
“Kalau anggota dewan seperti Pak Sahat ini Rp10 juta, kalau Pak Kusnadi Rp 100 juta,” ujar Afif yang disambut suara gemuruh pengunjung sidang.
Afif juga menjelaskan, selama kurun waktu 2019 sampai 2023 uang THR tersebut bisa terkumpul mencapai Rp700-800 juta.
“Anda tahu kalau itu gratifikasi,” tanya Jaksa Handoko yang dijawab tidak tau oleh Afif.
Jawaban Afif ini pun menarik perhatian hakim anggota Arwana yang menanyakan apakah yang tersebut dilaporkan saksi ke KPK?
“Apakah uang tersebut bagian yang disita KPK? Apakah saudara sudah melaporkan uang tersebut ke KPK?,” tanya hakim Arwana.
“E, e, sudah lapor, e, e, belum saya laporkan,” ujar Afif terbata-bata.
“Yang benar yang mana? Pertanyaan gampang, apa yang tersebut sudah dilaporkan ke KPK?,” tanya hakim Arwana mengulang yang dijawab Afif belum dilaporkan. [uci/beq]






