Jember (beritajatim.com) – Menjelang berakhirnya masa tugas pada 21 Agustus 2024, lima fraksi di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, periode 2019-2024 bermanuver menggagalkan sidang paripurna persetujuan bersama Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044 dengan Bupati Hendy Siswanto.
Sidang paripurna yang dijadwalkan sendiri oleh Badan Musyawarah DPRD Jember untuk diselenggarakan di gedung parlemen, Jumat (16/8/2024) sore, mendadak dibatalkan berdasarkan hasil rapat pimpinan fraksi-fraksi. Tidak ada penjadwalan ulang sidang paripurna tersebut oleh pimpinan DPRD Jember.
Ada lima fraksi yang sepakat untuk membatalkan sidang paripurna ini, yakni Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Pandekar, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
Sementara itu, dua fraksi yang setuju sidang paripurna dilanjutkan adalah Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
“Isi perda itu masih belum sempurna. Apalagi waktu yang mepet membuat kami tidak mungkin membahas sesuatu yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat,” kata Ketua Fraksi Pandekar Agusta Jaka Purwana, Sabtu (17/8/2024).
Agusta menyoroti masalah mitigasi kebencanaan yang belum termuat lengkap, termasuk tidak adanya peta kerawanan bencana, dalam Rancangan Perda RTRW tersebut. Selain itu, sosialisasi isi perda dianggapnya belum maksimal, karena pada saat bersamaan mayoritas anggota DPRD Jember disibukkan kegiatan kampanye pemilu tempo hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, sebenarnya penyusunan Rancangan Perda RTRW Jember 2024-2044 ini sudah berlangsung sejak lama. Dari sembilan tahapan proses itu, Pemkab dan DPRD Jember sudah melampaui enam tahapan.
Pemkab dan DPRD Jember sudah pada tahap mendapat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada 22 Juli 2024, setelah bupati dan DPRD melaksanakan pembahasan lintas sektor di Jakarta.
Setelah persetujuan substansi ini, bupati dan DPRD Jember diberikan waktu untuk menyetujui bersama Raperda RTRW tersebut, untuk kemudian menyerahkannya kepada gubernur agar dievaluasi dan ditetapkan. Pemerintah pusat memberikan waktu dua bulan hingga 22 September 2024 untuk menuntaskan tiga tahapan terakhir penetapan perda.
Namun rupanya tenggat dua bulan ini justru dijadikan alasan DPRD Jember untuk membatalkan sidang paripurna persetujuan bersama kemarin. “Tidak ada kewajiban untuk menyidangkan paripurna Perda RTRW hari ini (Jumat, 16 Agustus 2024), karena masih ada waktu (untuk mengesahkannya). Jadi jangan diframing kalau tidak diparipurnakan hari ini, DPRD dianggap mandul,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
“Ketua-ketua fraksi menyampaikan aspirasi, bahwa justru kalau diparipurnakan hari ini, kesannya terburu-buru. Wong kita dikasih waktu dua bulan kok. Kenapa dua bulan ini tidak dimaksimalkan. Kalau dimaksimalkan, kita bisa memelototi peta tata ruang lebih detail lagi,” kata Itqon.
Agusta berpendapat, Perda RTRW sebaiknya diserahkan kepada anggota DPRD Jember 2024-2029 yang akan dilantik pada 21 Agustus 2024. Apalagi fraksi-fraksi belum membuat pandangan akhir untuk dibacakan dalam sidang paripurna.
Hal ini diamini Ketua Fraksi PPP Ikbal Wildan Fardana. “Masa kerja anggota Dewan 2019-2024 sudah mau habis. Jadi menurut kami (sidang paripurna) ini terlalu dipaksakan untuk mengesahkan Rancangan Perda RTRW,” katanya.
Namun, Ketua Fraksi PKS Achmad Dhafir Syah justru menganggap sidang paripurna seharusnya berjalan terus, sehingga bisa jadi kado terbaik DPRD Jember Periode 2019-2024. “Kami menghargai perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi, tapi PKS punya pandangan berbeda,” katanya.
Fraksi PKS menilai, Perda RTRW sangat ditunggu masyarakat Jember. “Karena Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2015 sudah usang dan perlu banyak pembaruan,” kata Dhafir.
Berbeda dengan Agusta, Dhafir menganggap pembahasan RTRW oleh DPRD Jember tidak mendadak. Pansus IV DPRD Jember juga sudah bekerja maksimal. “Pembahasan ini sudah lama dan melalui beberapa tahapan, mulai dari penyusunan naskah akademik, uji publik, dan bahkan melewati fasilitasi gubernur, serta pertemuan lintas sektoral di Jakarta,” katanya.
Argumen Ketua Pansus RTRW
Gagalnya sidang paripurna persetujuan bersama Raperda RTRW ini mengecewakan Ketua Panitia Khusus IV DPRD Jember Tabroni. “Kami sudah menandatangani nota dinas kepada pimpinan DPRD Jember, bahwa ini sudah bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui bersama,” katanya.
Sidang paripurna pun sudah dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus). “Tapi karena lima fraksi menolak, maka pimpinan DPRD Jember membatalkan paripurna. Seharusnya Bamus (yang membatalkan dan menjadwal ulang),” katanya.
“Kalau pun pimpinan DPRD Jember (memutuskan sendiri pembatalan itu), seharusnya ada rapat dulu, siapa yang bersepakat dan tidak bersepakat. Minimal kan harus ada tiga orang pimpinan DPRD Jember yang sepakat tidak melangsungkan paripurna. Kemarin yang rapat hanya ada tiga orang pimpinan. Seharusnya tidak bisa diambil keputusan untuk menggagalkan paripurna,” kata Tabroni.
Tabroni menyebut alasan lima fraksi untuk membatalkan sidang paripurna persetujuan bersama RTRW tidak kontekstual dengan urutan proses penetapan Perda RTRW yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Menurut Tabroni, masalah kerawanan bencana yang dipersoalkan fraksi-fraksi tersebut seharusnya tidak dibahas setelah persetujuan substansi Kementerian ATR terbit. “Seharusnya itu dibahas pada saat pembahasan di DPRD Jember sebelum mengikuti Forum Lintas Sektor di Jakarta pada Juli kemarin,” katanya.
Berdasarkan regulasi, sebelum pembahasan lintas sektor, DPRD Jember diberi waktu sepuluh hari kerja untuk membahas Raperda RTRW bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
Namun pada saat itu tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang mengajukan usulan untuk menggelar rapat dengan mengundang aktivis mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan. “Teman-teman sibuk kampanye pemilu,” kata Tabroni.
DPRD Jember justru berinisiatif mengundang pemangku kepentingan, seperti aktivis mahasiswa dan ormas, setelah persetujuan substansi Menteri ATR-BPN terbit.
Tabroni tidak mempersoalkan itu. Namun ia mengingatkan, bahwa rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemangku kepentingan itu lebih untuk memperkaya pengetahuan, tanpa mengganggu hasil persetujuan substansi tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas detail, karena Kementerian ATR sudah menerbitkan persetujuan substansi terhadap raperda itu. Tugas DPRD dan Pemkab Jember hanya menyetujui bersama raperda itu untuk kemudian menyerahkannya kepada gubernur agar ditetapkan.
Namun rupanya, pertemuan organisasi mahasiswa dan organisasi non pemerintah yang digelar DPRD Jember itu dijadikan alasan sejumlah fraksi untuk membatalkan paripurna yang sudah dijadwalkan.
Tabroni heran masalah mitigasi kebencanaan dijadikan alasan untuk menolak sidang paripurna. “Dalam dokumen raperda itu ada empat lembar halaman yang membahas persoalan bencana. Di dalamnya juga sudah ada peta (kerawanan bencana), namun tidak solid (detail) menunjukkan itu,” katanya.
Detail soal penanganan bencana, menurut Tabroni, justru diatur dalam Raperda Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di parlemen. “Itu mengatur lebih khusus penanganan bencana di Jember. Lex spesialis,” katanya.
Dhafir menghargai perbedaan cara pandang kelompok masyarakat terhadap naskah akademik dan rancangan Perda RTRW. Masukan dari berbagai kalangan yang diserap DPRD Jember setelah persetujuan substansi dari Kementerian ATR terbit, menurut Dhafir, bisa dijadikan catatan untuk turut dikirimkan ke Gubernur Jatim sebagai tambahan evaluasi.
Masukan-masukan yang disampaikan kelompok-kelompok masyarakat, menurut Dhafir, sebenarnya sudah tertera dalam Raperda RTRW tersebut kendati tak rinci. Rincian soal tata ruang bisa diletakkan dalam peraturan rencana detail tata ruang (RDTR).
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Jember Rahman Anda menegaskan, bahwa semua hal terkait kawasan bencana sudah tertuang dalam Raperda RTRW. Dia meminta DPRD Jember mempertimbangkan lagi untuk segera menggelar sidang paripurna persetujuan bersama. “Mohon kebijaksanaan Pak Ketua untuk masyarakat Jember,” katanya via pesan WhatsApp kepada pimpinan DPRD Jember.
Konsekuensi Gagalnya Paripurna
Gagalnya paripurna ini membawa konsekuensi serius. Agusta dan Ikbal berpendapat tindak lanjut pengesahan Rancangan Perda RTRW sebaiknya diserahkan kepada anggota DPRD Jember 2024-2029 yang dilantik pada 21 Agustus 2024.
Namun Tabroni yakin Rancangan Perda RTRW ini tidak akan bisa ditetapkan tepat waktu pada 22 September 2024. “Deadline 22 September itu sudah termasuk evaluasi gubernur juga. Artinya paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Jember seharusnya dilakukan dua atau tiga minggu sebelum 22 September 2024,” katanya.
Tabroni mempertanyakan cara DPRD Jember 2024-2029 menyelesaikan tahapan penetapan Raperda RTRW, jika Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Sementara pembentukan AKD membutuhkan waktu setidaknya sebulan dari waktu pelantikan, yang berarti sudah melampaui waktu tenggat penetapan Raperda RTRW yang diberikan Kementerian ATR.
Jika tidak juga ada persetujuan bersama, maka bupati akan mengambil alih Raperda RTRW itu untuk ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (perkada). “Bupati dikasih waktu sebulan untuk membuat Perkada RTRW. Kalau tidak selesai juga, maka akan diambil alih pemerintah pusat,” kata Tabroni.
Itqon mengetahui konsekuensi itu. “Ada norma yang sifatnya tetap, ada norma yang tidak bisa diganggu gugat, yakni dua bulan setelah persetujuan substansi turun, bupati dan DPRD membuat kesepakatan. Tapi norma ini berbenturan dengan situasi kekhususan di internal DPRD. DPRD sedang menghadapi masa transisi,” katanya.
Masa transisi ini memakan jatah tenggat dua bulan yang diberikan Kementerian ATR-BPN. “Waktu dua bulan ini kurang karena per 21 Agustus, DPRD baru yang bekerja,” kata Itqon.
Situasi ini sudah disampaikan Itqon kepada Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR saat bertemu bersama pimpinan DPRD Jember lainnya di Jakarta beberapa hari lalu.
“Karena memang situasi ini kekhususan, kami diperkenankan berkirim surat kepada Menteri ATR-BPN cq Dirjen Tata Ruang untuk minta perpanjangan waktu. Setidaknya (masa) kevakuman Alat Kelengkapan Dewan jangan dihitung dong argonya,” kata Itqon.
Namun Tabroni membantah pernyataan Itqon. “Tidak ada nomenklatur perpanjangan dalam pembahasan ini. Tidak ada. Ketika DPRD tidak bersepakat, maka diambil alih oleh peraturan kepala daerah. Itu diatur dalam peraturan pemerintah, dan berlaku seluruh Indonesia. Tidak ada dispensasi kekhususan. Kalau ada, itu kan menyalahi aturannya sendiri,” katanya.
Rahman Anda membenarkan pernyataan Tabroni. “Kalau pun tidak diperdakan lewat paripurna sampai dua bulan, RTRW akan ditetapkan lewat perkada atau peraturan bupati,” katanya.
“Kami diberi waktu satu bulan lagi, atau berarti tiga bulan setelah persetujuan substansi, untuk menjadikannya perbup. Kalau tidak dijadikan perbup, maka akan ditarik dan ditetapkan dengan surat keputusan Menteri ATR-BPN,” kata Rahman.
Konsekuensinya, lanjut Rahman, perubahan atau revisi RTRW dengan penambahan muatan lokal akan semakin rumit saat RTRW diputuskan dengan SK Menteri ATR-BPN. “Perubahan tidak bisa langsung dilakukan karena harus mengubah keputusan menteri,” katanya.
Kontroversi ini, menurut Tabroni, semakin menunjukkan bahwa sebagian anggota DPRD Jember tidak memahami tata urutan perundang-undangan. “Ini top down. Kita diatur (tenggat) sepuluh hari, dua bulan, dan seterusnya, ya harus dipatuhi. Itulah bernegara. Ada aturannya. Aturan itu dibuat untuk dijadikan petunjuk. Kalau tidak mengikuti, maka yang terjadi chaos,” katanya.
“Kawan-kawan harus memahami hal tersebut. Tidak boleh hanya berpendapat tanpa aturan main yang jelas, Mereka pejabat yang punya tanggung jawab ke publik,” kata Tabroni.
Tabroni berharap dalam sisa waktu sebelum 21 Agustus 2024, ada sidang paripurna persetujuan bersama antara DPRD dan bupati Jember. “Raperda ini sudah siap diparipurnakan untuk kemudian dikirimkan ke gubernur untuk dievaluasi. Kita masih punya banyak agenda ke depan,” katanya. [wir]






