Malang(beritajatim.com) – Proses autopsi yang diajukan Devi Athok Yulfitri (48 tahun) warga Kecamatan Bululawang, Malang atas kematian dua putrinya dalam Tragedi Kanjuruhan sempat menemui jalan terjal.
Dia mengajukan permohonan autopsi melalui Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, yakni Imam Hidayat pada 10 Oktober 2022 lalu.
Adapun dua putrinya adalah mendiang Natasya Debi Ramadani (16 tahun) dan Naila Debi Anggraini (13 tahun). Keduanya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Minggu, (2/10/2022) atau sehari setelah Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu, (1/10/2022).
Kini proses autopsi sedang dilakukan oleh Tim dokter forensik yang dipimpin Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Cabang Jatim, Nabil Bahasuan. Autopsi dilakukan langsung di TPU, Sabtu, (5/11/2022).
Devi mengaku sehari setelah mengajukan autopsi dirinya sempat merasa diintimidasi. Pada 11 Oktober 2022 dia sempat ditelpon polisi mempertanyakan niatnya untuk autopsi. Setelah itu rumahnya didatangi polisi hingga membuat ibunya atau nenek dari korban ketakutan.
“Saya tanggal 10 itu kan saya mengajukan autopsi jam 22.00 WIB. Tanggal 11 sudah ada yang menelpon dari polisi. Ditanyakan kok Ini masih mengajukan autopsi. Surat kuasa sudah saya berikan ke Pak Imam Hidayat seharusnya mempertanyakannya ke beliau kenapa ke saya,” kata Devi di lokasi autopsi.
“Jangan langsung ke saya ke pak Imam. Soalnya melalui pak Imam jangan ke rumah. Saya ini kan merasa trauma ibu saya sampai sakit sekarang itu sakit. Ibu saya melihat orang masih ketakutan. Mereka datang ke rumah dua kali,” imbuhnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Devi berharap bahwa proses autopsi bisa mengetahui penyebab dua putrinya meninggal dunia. Dia juga berharap tersangka bertambah dengan ditambahkannya pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan.
“Semua itu jangan hanya enam tersangaka itu. Semua yang menembakkan gas air mata itu. Yang menembakkan gas air mata itu harus jadi tersangka semua, aktor intelektualnya,” tandasnya. (luc/ted)






