Ringkasan Berita:
- Kekayaan Ketua DPRD Magetan Suratno turun dari Rp1,56 miliar menjadi Rp1,03 miliar
- Penurunan dipicu lonjakan utang dari Rp12 juta menjadi Rp660 juta
- Nilai aset tanah dan bangunan naik tipis, kas meningkat signifikan
- Total harta kotor justru naik, namun tergerus peningkatan utang
Magetan (beritajatim.com) – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, menunjukkan penurunan total kekayaan pada periode pelaporan 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, total harta kekayaan Suratno pada periode 2023 (dilaporkan 21 Maret 2024) tercatat sebesar Rp1.569.000.000. Sementara pada periode 2024 (dilaporkan 28 Maret 2025), total kekayaannya turun menjadi Rp1.036.000.000.
Penurunan ini terutama dipengaruhi oleh kenaikan nilai utang yang signifikan. Pada laporan 2023, utang tercatat sebesar Rp12.000.000, kemudian melonjak menjadi Rp660.000.000 pada laporan 2024.
Di sisi aset, nilai tanah dan bangunan mengalami kenaikan tipis dari Rp610.000.000 pada 2023 menjadi Rp620.000.000 pada 2024. Aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Kabupaten Magetan.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, nilainya justru menurun dari Rp485.000.000 menjadi Rp478.000.000. Rinciannya mencakup tiga kendaraan, yakni Toyota Yaris tahun 2016, Toyota Fortuner tahun 2020, serta Isuzu Panther pick up tahun 2006.
Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat tetap sebesar Rp468.000.000 pada kedua periode pelaporan.
Perubahan signifikan juga terlihat pada kas dan setara kas yang meningkat dari Rp18.000.000 pada 2023 menjadi Rp130.000.000 pada 2024.
Secara keseluruhan, total harta sebelum dikurangi utang (sub total) justru mengalami kenaikan dari Rp1.581.000.000 menjadi Rp1.696.000.000. Namun, lonjakan utang yang tinggi membuat total kekayaan bersih mengalami penurunan cukup tajam.
LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan selama menjabat, sekaligus menjadi instrumen pengawasan publik terhadap integritas pejabat negara. [fiq/beq]






