Magetan (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan menetapkan sejumlah tersangka. Total dana yang diduga diselewengkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp242 miliar.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan modus penarikan kembali dana hibah setelah dicairkan kepada kelompok penerima.
“Uang ini ketika sampai ke kelompok penerima, dilakukan penarikan kembali. Setelah cair, uang tersebut ditarik lagi, baik oleh anggota dewan sendiri maupun oleh pendamping,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026)
Adapun para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini yakni:
1. Suratno (SN), Ketua DPRD Magetan dari PKB
2. JML (Jamaludin), anggota DPRD periode 2019–2024 dari PKB
3. JMT (Juli Martana), anggota DPRD dari Partai Nasional Demokrat
4. AN, (Andi) staf dari Ratno–Juli
5. TH (Thairu Hartono alias Irul), staf Jamal
6. ST (Suroto), staf Ratno–Juli
Menurut Sabrul, pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Akibatnya, banyak proyek yang tidak selesai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Banyak pekerjaan tidak selesai, laporan pertanggungjawaban dimanipulasi, sementara uangnya diambil. Bahkan ada indikasi sebagian dana masih tersimpan di rekening bank, berdasarkan bukti dokumen perbankan yang telah kami amankan,” katanya.
Kejari juga menemukan sejumlah proyek yang dinilai tidak tepat sasaran. Oleh sebab itu, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk membantu mengungkap praktik serupa.
“Kami mohon masyarakat melaporkan jika ada proyek atau hibah yang dipotong, serta menyampaikan apakah proyek tersebut benar-benar bermanfaat atau tidak,” tegasnya.
Kasus ini disebut melibatkan 45 anggota dewan dalam program pokir. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses hukum.
“Kami akan telusuri semuanya untuk memastikan kegiatan tersebut benar dilaksanakan dan memberi manfaat,” pungkas Sabrul. [fiq/but]






