Jember (beritajatim.com) – Wakil Bupati Djoko Susanto mengapresiasi jasa Bupati Faida (2016-2021) dan Bupati Hendy Siswanto (2021-2025) yang telah meletakkan dasar-dasar transparansi pemerintahan Kabupaten Jember.
“Sebagai penerus beliau berdua, saya berterima kasih dan mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya. Tuntutan masyarakat menghendaki transparansi itu dan regulasi mengamanatkan itu. Undang-undang sudah sangat mengkomodasi kehendak masyarakat,” kata Djoko, usai berkunjung ke kantor Badan Pendapatan Daerah Jember, Kamis (10/4/2025).
Menurut Djoko, transparansi harus dipahami menyeluruh, menyangkut anggaran dan kinerja. “Akuntabilitas ini adalah pertanggungjawaban atas apa yang kita lakukan dan gunakan,” katanya.
Dasar-dasar transparansi pengelolaan pemerintahan di Jember telah diletakkan Bupati Faida bersama DPRD Jember dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jember.
Perda itu kemudian diperkuat Bupati Hendy Siswanto yang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, yang ditandatangani pada 8 April 2022.
Dua tahun kemudian, tepatnya 5 Maret 2024, Bupati Hendy Siswanto menerbitkan Keputusan Bupati Jember tentang Tim Pengelola Pengaduan dan Keterbukaan Informasi Publik Tahun Anggaran 2024.
Semua ikhtiar membangun fondasi keterbukaan ini pada akhirnya berujung pada penghargaan yang diterima Bupati Hendy Siswanto dari Komisi Informasi Jawa Timur, Senin (4/12/2023) malam. Keterbukaan publik Pemkab Jember menempati urutan kelima dari 38 daerah di Jawa Timur, setelah sempat menduduki posisi 38 pada 2020, peringkat 37 pada 2021, dan peringkat 11 pada 2022.
Bahkan, dua desa mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Jatim. Pemerintah Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, menyabet penghargaan kategori menuju informatif tingkat pemerintah desa.
Pemerintah Desa Jambearum, Kecamatan Puger, yang memperoleh tiga penghargaan sekaligus, yakni dua besar dalam kategori pemerintah desa paling informatif, kategori mengumumkan tingkat pemerintah desa, hingga pemdes dengan pelayanan informasi publik terbaik.
Terakhir pada 13 November 2024, Pemkab Jember kembali dianugerahi penghargaan badan publik informatif dari Komisi Informasi Jatim, di Ballrom Grand Swiss – Belhotel Darmo, Jalan Bintoro, Kota Surabaya.
Kali ini, penghargaan diserahkan kepada Penjabat Sementara Bupati Jember Imam Hidayat yang menggantikan Bupati Hendy Siswanto yang sedang cuti, karena mengikuti kampanye pilkada. Saat itu, Imam mengatakan, penghargaan tersebut didapatkan melalui proses panjang.
Kali ini Desa Jambearum masuk dalam 10 besar nasional badan publik desa yang lolos ke tahap akhir monev keterbukaan informasi publik.
Keterbukaan informasi ini memang menyentuh hingga tingkat desa. Saat ini 85 dari 226 desa telah memiliki Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang dibina Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jember. Selain itu, setiap pemerintah desa memiliki PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yang wajib mengunggah dokumen, di antaranya adalah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu bukti keterbukaan informasi publik di Jember adalah kemudahan akses DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Salah satu kewajiban keterbukaan informasi publik, organisasi perangkat daerah harus mengunggah DPA di website masing-masing PPID,” kata Kepala Diskominfo Jember Bobby Arie Sandi.
“Itu bukan dokumen rahasia, Itu dokumen kontrol. Jadi semakin sulit bagi kami untuk menjalankan tak sesuai DPA. Kami harus berhati-hati,” kata Bobby, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, 10 Desember 2024. [wir]






