Lelaki itu menangis di ruang Komisi A DPRD Jember, Jawa Timur, Senin (22/7/2024) siang itu. Dia tak bisa mengendalikan emosinya saat mencurahkan isi hati (curhat) soal tindakan PT Keret Api Indonesia Daerah Operasi 9.
Lelaki itu, Reta Catur Pristiwantono, Ketua Rukun Warga 15. Suaranya terisak saat bercerita tentang nasib enam keluarga yang terusir dari rumah mereka pada Jumat (19/7/2024) siang lalu.
Sejumlah petugas PT KAI Daop 9 datang dengan ditemani aparat kepolisian untuk meminta warga meninggalkan rumah yang diklaim sebagai rumah perusahaan. PT KAI Daop 9 menyebutnya sebagai penertiban. Selain Reta, ada lima keluarga yang terusir yakni keluarga Yoyok, Misbahul Mustafid, Subandi, Supiatik atau Nyonya Leno, dan Nyonya Mahful.
“Mohon maaf, saya tak bisa menahan air mata. Mohon maaf sekali. Kami memiliki data yang valid dan bukti valid. Tapi hari Jumat kemarin, kami diperlakukan tidak manusiawi. Saya selaku RW di tempat itu tidak dihargai,” kata Reta, parau.
Bulan lalu, menurut Reta, ada surat dari PT KAI Daop 9 yang disampaikan kepada pengurus rukun tetangga melalui petugas babinsa dan pengurus kampung. “Inti surat itu, kami disuruh sewa dan tanda tangan kontrak,” katanya.
Reta dan lima keluarga yang terusir itu sudah menempati rumah di Jalan Mawar selama puluhan tahun. Ayah Reta dulu pernah bekerja sebagai pegawai PT KAI pada era 1970-an. Mayoritas warga bahkan sudah membayar pajak bumi dan bangunan sejak 1970-an.
Belakangan PT KAI Daop 9 meminta mereka menandatangani kontrak sewa. “Kami sudah sampaikan berulang kali, apakah kami mau tanda tangan kontrak kalau tidak jelas. Saya bimbang, mau lari (mengadu) ke siapa,” katanya.
Berikutnya datang lagi dua surat dengan isi yang sama. “Setelah itu tidak ada kabar kembali. Tidak ada informasi soal hal seperti ini (penertiban, red),” kata Reta.
Reta dan warga sudah menyurati sejumlah pihak, termasuk pemerintah daerah setempat, untuk beraudiensi. Hasilnya nihil. Tidak ada tanggapan.
Sebenarnya yang bersengketa dengan PT KAI Daop 9 bukan hanya enam warga, namun juga kurang lebih 400 orang warga yang tinggal di Jalan Mawar. Sebanyak 34 orang perwakilan warga kemudian menggugat PT KAI ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2020.
“Putusannya adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard),” kata Reta. NO adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Dengan adanya putusan itu, warga menilai sengketa tersebut status quo. Mereka memang mendengar petugas PT KAI akan datang ke perkampungan, Jumat itu. Namun mereka tidak pernah menyangka bakal ada penertiban. “Apa landasan hukumnya?” kata Reta.
Kamis malam, Reta berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta diadakan audiensi. “Minimal bisa ke kantor DPRD Jember, atau pemerintah ingin memberikan fasilitas, jauh lebih baik. Kami akan surati Bapak Bupati,” katanya.
Warga ingin pertemuan melibatkan Polres Jember, PT KAI, DPRD Jember, dan pihak terkait lainnya. “Tapi tidak bisa,” kata Reta.
Reta merasa enam orang warga yang menolak menandatangani kontrak sewa dengan PT KAI Daop 9 disudutkan. “Kami dianggap pemberontak, karena semua warga mau (tanda tangan kontrak sewa),” katanya.
Reta menduga dirinya jadi sasaran penertiban agar PT KAI Daop 9 untuk memuluskan proses penandatanganan kontrak dan sewa bangunan oleh warga. “Padahal di mata hukum, tidak ada dasar kepemilikan atau penguasaan dengan tanda tangan kontrak dan sewa,” katanya.
Petugas PT KAI Daop 9 memulai penertiban empat rumah di Jalan Mawar Gang 15 yang berlanjut ke dua rumah lainnya di gang berbeda. Warga pun mencoba menghentikan, tapi gagal. “Mereka masuk tanpa permisi dan assalamulaikum. Tiba-tiba masuk, dan barang-barang di dalam rumah dikeluarkan,” kata Reta kesal.
Pintu rumah Yoyok yang terkunci pun, menurut Reta, dicongkel. “Apakah memang ini diperbolehkan ketika tidak ada surat landasan hukum? Kami kecewa,” kata Reta.
“Rumah saya dikepung. Saya di depan pintu. Saya menjaga, tapi orang sudah masuk mengeluarkan barang-barang saya. Saya bertanya: apa landasan (hukum) Anda? Mana surat tugasnya. Tapi mereka tidak mau memberikan,” kata Reta.
Semua barang warga akhirnya diletakkan di gedung olahraga. Mereka diberi waktu hingga 26 Juli 2024 untuk mengambil barang-barang tersebut. Warga yang terusir itu, menurut Reta, kini tinggal menumpang di rumah kerabat. “Barang-barang banyak yang rusak. Kerugian kami sekitar Rp 50 juta,” katanya.
Reta menolak klaim hanya penghuni enam rumah yang menolak menandatangani kontrak sewa. “Kalau PT KAI mengatakan semua warga sudah setuju, harus dibuktikan dengan landasan hukum. Tidak hanya dengan melontarkan kalimat demi kalimat,” katanya.
Reta mengatakan, lahan yang ditempati warga dalah tanah negara dan bukan aset PT KAI. “Ini dibuktikan dengan peta kerawangan, tidak ada nama PT KAI,” katanya.
Versi PT KAI Daop 9
Dalam siaran persnya, PT KAI Daop 9 menyatakan, bahwa enam rumah di Jalan Mawar adalah rumah perusahaan. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga dan menyelamatkan aset negara. Aset tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan dan tercatat dalam aktiva perusahaan.
PT KAI Daop 9 menjelaskan, bahwa enam rumah tersebut ditempati pensiunan Perusahaan Jawatan Kereta Api yang sekarang bernama PT KAI. Setelah pensiunan meninggal, rumah tersebut ditempati anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak.
Gugatan pembatalan Sertifikat HGB yang dilakukan warga dimenangi oleh PT KAI. PT KAI sudah berusaha melakukan upaya persuasif dengan memberikan kesempatan kepada warga menandatangani kontrak sewa. Namun warga menolak, sehingga dilakukan penertiban yang didahului dengan tiga kali surat peringatan. [wir/aje]






