Bondowoso,(beritajatim.com) – Pelayanan sertifikat pertanahan di Kabupaten Bondowoso bakal beralih media dari konvensional ke elektronik. Rencananya diterapkan Juli 2024 ini.
Berdasarkan data, Kantor/Badan Pertanahan Nasional di seluruh Indonesia yang akan menerapkan pelayanan sertifikat pertanahan elektronik sebanyak 104.
“Untuk di Jawa Timur ada 14 termasuk Bondowoso,” kata Kepala BPN Kabupaten Bondowoso, Zubaidi kepada BeritaJatim.com, Kamis (11/7/2024) usai sosialisasi penertiban sertifikat elektronik di aula setempat, Kamis (11/7/2024).
Dalam sosialisasi itu, beberapa pihak diundang seperti Sekretaris Daerah, Pejabat Pengurus Akta Tanah Sementara (PPATS) atau para camat, PPAT notaris dan dari perbankan.
“Penerapan sertifikat elektronik ini supaya pelayanan lebih baik, lebih cepat, transparan dan akuntabel,” sebutnya.
Ada beberapa persiapan yang bakal dilakukannya. Di antaranya penyiapan SDM yang mumpuni hingga sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan tersebut.
“Sebab nanti ada printer khusus, aplikasinya juga baru. Jadi harus diubah semua. Namanya alih media,” ucapnya.
Sebagai mitigasi risiko terjadinya hambatan, BPN Bondowoso bakal membentuk tim khusus.
“Kami juga akan membentuk tim khusus untuk menangani alih media ini. Sebab semua (status) tanah yang belum valid kan kita harus ke lapangan untuk memetakan,” bebernya.
KPN Kabupaten Bondowoso ditargetkan oleh Kanwil Jawa Timur untuk menerapkan Juli 2024 ini.
“Jadi kami harus siap di bulan ini. Tidak ada kata-kata tidak siap. Harus siap,” tegas Zubaidi. [awi/aje]






