Lamongan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menerima 46 narapidana baru dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya. Pemindahan ini dilakukan karena rutan tersebut mengalami overkapasitas.
“Kita saat ini dapat melihat, baik Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia mengalami overkapasitas dan salah satu cara untuk mengurangi overkapasitas tersebut yaitu dengan melakukan pemindahan Narapidana ke Lapas lain,” ujar Plt Kepala Lapas Lamongan, Mahrus, saat dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Melalui pemindahan tersebut, Mahrus menambahkan, upaya pembinaan terhadap narapidana baru akan lebih maksimal.

Mahrus juga menyebut, penerimaan narapidana ini dilakukan dengan tetap melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Salah satunya dengan pemeriksaan badan dan barang, pemeriksaan kesehatan, dan pemeriksanan dokumen.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi overkapasitas, yang bisa mengurangi terjadinya gangguan Kamtib di Rutan Surabaya, juga untuk memberikan pembinaan lebih lanjut terhadap warga binaan baru tersebut di Lapas Lamongan,” tandasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”lamongan”]
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giataja Lapas Lamongan, Dwi Achmad menuturkan, bahwa pihak Lapas juga terus memberikan dan meningkatkan pelayanan medis bagi narapidana melalui Klinik Pratama Lapas Lamongan.
“Kita akan terus meningkatkan dan memberikan inovasi pada pelayanan dan perawatan bagi WBP yang ada di Lapas Lamongan, agar slogan Berani Berubah Luar Biasa dapat terpenuhi seutuhnya,” ucap Dwi.
Lebih lanjut, Dwi berkata, agar pembinaan sekaligus kualitas mutu pelayanan kesehatan bagi WBP di wilayah Lamongan semakin baik, maka pihaknya telah menyediakan sejumlah fasilitas dan sarana prasarana yang memadai.
“Semuanya diperbaiki agar kualitas pelayanan semakin baik, mulai dari pelayanan kesehatan ke WBP, sarana dan prasarana yang memadai, hingga IPAL,” pungkasnya. [riq/but]






