Pamekasan (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pamekasan, mengusulkan sebanyak 1.145 warga binaan untuk mendapatkan remisi dalam momentum Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia, Tahun 2025.
Jumlah tersebut meliputi sebanyak 541 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum, serta sebanyak 604 narapidana lainnya disusulkan mendapat remisi dasawarsa atau dekade (unit waktu yang terdiri dari sepuluh tahun).
“Pengusulan remisi ini sesuai regulasi berbasis penilaian objektif terhadap perilaku warga binaan, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana,” kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Maulidy Rasjad, Senin (4/8/2025).
Selain itu pihaknya menyampaikan ribuan warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi sesuai regulasi. “Remisi itu diberikan kepada warga binaan, baik dewasa maupun anak yang sudah memenuhi syarat. Di antaranya berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta tidak melanggar hukum disiplin tingkat berat,” ungkapnya.
“Namun sekalipun remisi ini itu semua warga binaan, tapi ada pengecualian bagi warga binaan dengan status hukuman mati atau seumur hidup, termasuk warga binaan yang menjalani pidana pengganti juga tidak bisa diusulkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan remisi umum diberikan setiap tahun, khususnya pada setiap momentum Hari Kemerdekaan RI, tepatnya pada 17 Agustus. “Untuk besaran remisi umum ini satu bulan untuk tahun pertama,” jelasnya.
“Sementara untuk remisi dasawarsa merupakan bentuk pengurangan masa pidana napi setiap 10 tahun sekali, besaran remisi ini mulai 1 hingga 12 tahun dari masa pidana yang dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan,” pungkasnya. [pin/aje]






