Pamekasan (beritajatim.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren yang lebih luas sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
Sejauh ini, Pemkab Pamekasan juga sudah memiliki Perda Pesantren sekalipun lebih fokus dan spesifikasi pada aspek pendidikan semata. Seperti yang tertuang dalam Perda Pamekasan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Memang saat ini sudah ada Perda tentang Pesantren, tapi isinya lebih spesifik pada pendidikan. Tapi kami ingin adanya perubahan pada penyelenggaraan pondok pesantren biar tidak hanya terkooptasi pada pendidikan,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Pamekasan, Moh Faridi, Minggu (3/8/2025).
Selain itu, pihkanya juga menginginkan agar Perda Pesantren dapat mencakup aspek yang lebih luas dibanding perda sebelumnya. “Secara prinsip kami ingin perda ini lebih luas, setidaknya mencakup tiga poin penting, meliputi pendidikan, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.
“Dengan poin ini kita bisa lebih mengenal pesantren sebagai bagian penting dari sejarah dan budaya bangsa, sebab kami meyakini jika pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan Indonesia, bahkan juga sudah memberikan kontribusi besar dalam membentuk karakter bangsa dan melahirkan ulama dan tokoh penting dalam sejarah Indonesia,” jelasnya.
Terlebih selama ini pesantren lebih cenderung dikenal sebagai lembaga pendidikan Islam, dan lebih menekankan pada pembelajaran ilmu agama, seperti Al-Qur’an, Hadits, Fiqh dan berbagai jenis ilmu agama lainnya.
“Namun yang tidak kalah penting dan harus kita akui bersama, bahwa selain menerapkan pembelajaran pada ilmu agama, pesantren juga berperan dalam membentuk karakter santri (siswa pesantren) menjadi pribadi yang berakhlak mulia, disiplin, dan bertanggung jawab. Hal ini tentu yang harus kita dorong agar bisa selalu berkembang dengan baik,” imbuhnya.
Upaya tersebut juga selaras dengan regulasi yang tertuang dalam undang-undang yang mengatur pesantren di Indonesia. “Regulasi ini tercover dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat oleh pesantren,” sambung Moh Faridi.
“Sebab kami meyakini isi keseluruhan dari undang-undang pesantren bertujuan untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan pesantren dalam konteks pendidikan nasional dan pembangunan masyarakat,” pungkasnya. [pin/suf]






